Lombok Tengah (Inside Lombok) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Lombok Tengah (Loteng) telah menerima pelimpahan atau penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) dari penyidik Polres Loteng perkara tindak pidana kekerasan seksual yang dilakukan oleh ayah kandung korban sendiri.
Kasi Intelijen Kejari Loteng, I Made Juri Imanu mengungkapkan perkara tersebut sempat menjadi perhatian publik lantaran pelaku yang seharusnya menjadi pelindung dan pengayom justru melakukan kejahatan yang sangat keji dan tidak manusiawi terhadap darah dagingnya sendiri. “Tersangka berinisial K, diduga telah berulang kali memperkosa anak kandungnya sendiri hingga korban hamil dan melahirkan seorang anak,” ujarnya, Kamis (17/7).
Dijelaskan, berdasarkan hasil penyidikan, perbuatan bejat tersebut telah dilakukan oleh tersangka sejak awal Agustus tahun 2024. Tersangka melakukan aksi bejatnya kepada korban dengan ancam akan dibunuh jika berani menolak ajakan berhubungan intim dengan Tersangka K. “Ancaman tersebut menyebabkan korban berada dalam tekanan luar biasa sehingga tidak berdaya menolak perbuatan pelaku yang berulang kali memperkosa korban,” jelasnya.
Made Juri menegaskan, bahwa setelah proses Tahap II ini tersangka resmi menjadi tahanan Kejari dan dititipkan di rumah tahanan negara untuk proses penuntutan lebih lanjut. Tersangka dijerat dengan pasal Pasal 6 ayat (1) Huruf C jo Pasal 15 ayat (1) Huruf A Undang Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan/atau Pasal 6 ayat (1) Huruf A jo Pasal 15 ayat (1) Huruf A Undang Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. “Kami memandang serius perkara ini perkara kekerasan seksual, terlebih pelakunya adalah orang tua kandung,” tegas dia.
Lebih lanjut, bahwa perbuatan tersebut tidak hanya melanggar hukum pidana, tetapi juga melukai nilai-nilai kemanusiaan, moral, dan sosial secara mendalam. Pihaknya pun memastikan proses hukum akan berjalan secara objektif, cepat, dan tegas, dengan memperhatikan kepentingan korban secara menyeluruh. “Perkara kekerasan seksual, terlebih terhadap anak dan dilakukan oleh orang tua kandung,” tandasnya. (fhr)