29.5 C
Mataram
Senin, 30 September 2024
BerandaKriminalPernah Dipecat dari AMNT Karena Curi Besi, Cekok Kembali Berulah Curi HP

Pernah Dipecat dari AMNT Karena Curi Besi, Cekok Kembali Berulah Curi HP

Mataram (Inside Lombok) – Seorang pria inisial H alias Cekok (30) seperti tidak bosan-bosannya mencuri. Setelah pernah dipecat dari PT. AMNT karena kedapatan mencuri besi milik perusahaan, ia kembali beraksi menggasak HP yang tertinggal di sepeda motor pengunjung salah satu toko di Jalan Ade Irma Suryani, Karang Taliwang, Cakranegara.

Tim Opsnal Sat Reskrim Polsek Sandubaya kemudian menangkap H setelah melakukan penyelidikan atas laporan kepolisian yang diterima. Diketahui, aksi pencurian HP dilakukan H pada 1 Juni 2023 lalu, di mana korban inisial RH (20) saat itu sedang berbelanja dan meninggalkan HP miliknya di dashboard sepeda motor.

Kapolsek Sandubaya, Kompol Moh Nasrullah menerangkan Cekok berasal dari Selagalas, Sandubaya, Kota Mataram, tapi beralamat tinggal sesuai KTP di Dusun Muhajirin Bukit Damai, Kecamatan Maluk, Kabupaten Sumbawa Barat. Saat beraksi, Cekok mengaku hanya kebetulan lewat di depan toko tersebut saat melihat HP korban tertinggal di dashboard sepeda motor.

Karena melihat kesempatan itu, Cekok akhirnya berhenti lalu menggasak HP korban sebelum akhirnya kabur. “Kami melakukan olah TKP dan upaya penyelidikan yang akhirnya mengetahui ciri-ciri terduga pelaku. Cekok akhirnya kita amankan saat sedang di rumahnya di Selagalas pada 31 Juli 2023. Ia langsung dibawa ke Polsek untuk menjalani pemeriksaan,” ungkap Nasrullah, Senin (21/08/2023).

- Advertisement -

Setelah diperiksa, Cekok diketahui pernah menjalani proses hukum dan dipenjara 1,5 tahun lantaran mencuri besi milik perusahaan saat bekerja di PT AMNT di Maluk. “Terduga ini baru keluar penjara beberapa bulan sebelumnya,” jelas Nasrullah.

Disebutkan, berdasarkan pengakuan Cekok yang diterima pihaknya, aksi pencurian di Jalan Ade Irma Suryani dilakukan lantaran perlu uang untuk memenuhi kebutuhan keluarga. “Alasan untuk keperluan keluarga, terduga nekat mengulangi perbuatan melawan hukum,” lanjutnya. Atas tindakannya, Cekok saat ini terancam penjara 7 tahun sesuai sangkaan Pasal 363 KUHP terkait pencurian. (r)

- Advertisement -


Berita Populer