Mataram (Inside Lombok) – Sub Dit II Dit Resnarkoba Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) membekuk seorang pria berinisial HA (42). Ia ditangkap ketika akan mengambil sebuah paket yang ditujukan padanya di salah satu ekspedisi di Jalan Pendidikan, Kelurahan Gomong, Kecamatan Selaparang, Kota Mataram pada Senin (01/04/2019) sekitar pukul 13.03 Wita.
Direktur Reserse Narkoba Polda NTB, AKBP Sudjarwoko, menerangkan bahwa penangkapan atas HA yang merupakan warga Gunung Baru, Lingkungan Gapuk Selatan, Kelurahan Dasan Agung, Kecamatan Selaparan tersebut terkait dugaan penyelundupan narkotika jenis ganja melalui jaringan lintas daerah Aceh-Lombok.
“Modusnya dia ini menerima kiriman. HA ini merupakan orang yang menerima kiriman dari Aceh, dan ini merupakan jaringan antar-pulau untuk di wilayah NTB,” ujar Sudjarwoko, Kamis (04/4/2019) saat gelar perkara di Mapolda NTB.
HA sendiri berhasil ditangkap setelah Dit Resnarkoba Polda NTB menerima informasi tentang adanya pengiriman paket mencurigakan yang diduga sebagai narkotika masuk ke Lombok. Setelah melakukan pengintaian, Tim Dit Resnarkoba pun segera mengamankan HA begitu mencoba mengambil paket tersebut di ekspedisi.
“Barang buktinya ada satu jeriken warga biru yang diisi 24 bungkus daun, biji, dan batang kering ganja seberat 2974,37 gram,” ujar Sudjarwoko.
HA sendiri terancam dengan pasal 114 ayat (2) dan Pasal 111 ayat (2) UU No.35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat enam (6) tahun penjara dan paling lama 20 tahun penjara sampai seumur hidup.
Saat ini HA beserta barang bukti telah diamankan di Mapolda NTB untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut. Sampai saat ini DIt Resnarkoba Polda NTB sendiri masih melakukan pengembagnan pemeriksaan dan terus melakukan penyelidikan terhadap tersangka beserta dengan jaringannya.