Lombok Utara (Inside Lombok) – Tim Opsnal Direktorat Narkoba Polda NTB bersama Timsus dan Satnarkoba Polres Lombok Utara mengamankan barang bukti yang diduga narkoba di wilayah Lombok Utara pada, Sabtu (19/12/2020).
Barang tersebut diamankan dari dua orang yang diduga sebagai pelaku pengedar narkoba jenis sabu. Yakni DD Laki laki kelahiran Karang Bayan yang beralamat di Dusun Karang Langu, Desa Tanjung Kabupaten Lombok Utara dan YT seorang perempuan kelahiran Nipah yang beralamat di Dusun Karang Langu, Desa Tanjung Kabupaten Lombok Utara.
Mereka ditangkap Tim Opsnal Direktorat Narkoba Polda NTB bersama Timsus dan Satnarkoba Polres Lombok Utara Pada hari Sabtu, tanggal 19 Desember 2020 pukul 09.00 Wita.
Penangkapan terhadap pelaku berawal dari laporan masyarakat. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim gabungan yang dipimpin langsung oleh Katim Opsnal Ditresnarkoba Polda NTB AKP I Made Yoga Purusa Utama melakukan penangkapan dan pengeledahan di wilayah hukum Polres Lombok Utara.
Setelah terduga pelaku diamankan Tim Opsnal di kamarnya, selanjutnya dilakukan penggeledahan terhadap badan dan kamar yang disaksikan oleh kadus setempat.
Alhasil ditemukan barang yang diduga narkoba jenis sabu yang disimpan didalam tas warna merah.
Dari hasil penggeledahan itu petugas mengamankan barang bukti berupa satu poket kecil yang diduga Narkotika jenis sabu, 1 bendel klip kosong, 1 unit HP Android Xiaomi, 1 unit HP Nokia kecil, uang tunai Rp 15.000, 1 buah alat hisap, 1 Buah sumbu bakar, 1 buah korek api.
Berikutnya tersangka dan barang bukti diamankan di Ditresnarkoba Polda NTB untuk di lakukan proses lebih lanjut.
Akibat perbuatannya, kedua pelaku terancam dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) UU RI NO 35 TAHUN 2009 Tentang menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara Narkotika Golongan I diancam pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun
Berikutnya Pasal 112 ayat (1) UU RI NO 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman melebihi diancam pidana penjara paling singkat 4 tahun.