26.5 C
Mataram
Senin, 23 Desember 2024
BerandaKriminalPolda NTB Pelajari Surat Penangguhan Tersangka Pemotongan Jatah BLT

Polda NTB Pelajari Surat Penangguhan Tersangka Pemotongan Jatah BLT

Mataram (Inside Lombok) – Penyidik Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat masih mempelajari dasar pengajuan surat penangguhan penahanan Kades Bukit Tinggi berinisial AM yang ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemotongan jatah bantuan langsung tunai (BLT) untuk warga terdampak pandemi COVID-19.

“Jadi surat penangguhannya sudah kita terima. Sekarang masih kita pelajari,” kata Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda NTB Kombes Pol Gusti Putu Gede Ekawana di Mataram, Selasa.

Karenanya, Ekawana menegaskan bahwa AM yang ditetapkan sebagai tersangka dengan sangkaan pidana Pasal 12e Undang-Undang Nomor 20/2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31/1999 tentang Tindak Pidana Korupsi, masih menjalani penahanan di Ruang Tahanan Polda NTB.

“Masih ditahan. Nantinya kita lihat dulu dasar pengajuannya, apakah bisa dipertimbangan atau tidak, itu tergantung dari penyidik,” ujarnya.

- Advertisement -

Terkair kasusnya, Ekawana menjelaskan bahwa AM ditangkap anggotanya dengan barang bukti uang tunai Rp53 juta. Uang tersebut yang diduga hasil pemotongan jatah warga penerima BLT dari nilai Rp600 ribu per orang.

“Iya itu buktinya, uang yang diamankan bersamanya, Rp53 juta,” ucap Ekawana.

Lebih lanjut, dia menerangkan bahwa progres penyidikannya kini masuk dalam pemeriksaan saksi. Penerima dari kalangan warga Desa Bukit Tinggi masuk dalam rangkaian pemeriksaan penyidik.

“Jadi untuk pembuktian (pemotongan jatah BLT senilai Rp150 ribu) yang menguatkan dugaan pasalnya, jelas kita periksa para penerima,” kata dia. (Ant)

- Advertisement -

Berita Populer