Mataram (Inside Lombok) – Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat, meringkus dua pengedar narkotika golongan satu jenis sabu-sabu yang diduga telah lama beredar di wilayah Kecamatan Ampenan, Kota Mataram.
Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Artanto di Mataram, Jumat, mengatakan, dua pelaku berinisial UA (23) dan HA (35) ditangkap oleh tim gabungan Ditresnarkoba Polda NTB bersama Satbrimobda NTB dari lokasi yang berbeda.
“Pertama tim gabungan menangkap UA ketika berada di rumahnya di wilayah Sukaraja Barat. Dari hasil interogasinya, pengejaran berlanjut ke wilayah Otak Desa dan berhasil menangkap pelaku kedua berinisial HA,” kata Artanto.
Dalam operasi penangkapan kedua pelaku yang mulai dilaksanakan pada Jumat (12/6) dinihari, sekitar pukul 01.00 Wita, tim gabungan berhasil menyita sabu-sabu seberat 25 gram.
Dari 25 gram sabu-sabu yang disita, jelas Artanto, empat poket besar berisi 24 gram didapatkan dari HA dan satu gram sisanya diamankan dari penangkapan UA.
“Tambahan barang bukti narkotika juga ada didapat dari HA, yakni dua butir pil ekstasi. Seperangkat alat hisap sabu dan timbangan digital juga diamankan,” ujarnya.
Begitu juga dengan telepon genggam serta uang tunai sejumlah Rp426 ribu milik kedua pelaku juga menjadi kelengkapan barang bukti yang disita pihak kepolisian.
Kini kedua pelaku yang telah diamankan di Mapolda NTB terancam pidana Pasal 112 Ayat 1 dan Pasal 114 Ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35/2009 tentang Narkotika.
Direktur Reserse Narkoba Polda NTB Kombes Pol Helmi Kwarta Kusuma Putra R, menyatakan bahwa pihaknya memberlakukan “zero toleran” terhadap para pelaku yang berhadapan dengan kasus penyalahgunaan narkoba.
“Siapapun pelakunya pasti akan kami libas,” kata Helmi.
Lebih lanjut, Helmi mengimbau kepada seluruh masyarakat agar menghindari penyalahgunaan narkoba. Khusus kepada orang tua, diharapkan untuk lebih memperhatikan pergaulan anak.
“Peran orang tua, masyarakat dan lingkungan sangat berperan untuk memutus mata rantai peredaran gelap narkoba,” ujarnya. (Ant)