Mataram (Inside Lombok) – Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat menyelidiki dugaan penyimpangan dalam pengerjaan tiga proyek pembangun pasar di Kabupaten Lombok Barat.
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda NTB Kombes Pol I Gusti Putu Gede Ekawana di Mataram, Rabu, mengatakan dugaannya terkait dengan kekurangan volume pekerjaan.
“Iya memang ada laporannya demikian dan sekarang masih kita pelajari,” kata Ekawana.
Laporan pengaduan tersebut, kata dia, diterima dua hari yang lalu. Karenanya Ekawana kembali menegaskan bahwa pihaknya masih menelaah kelengkapan bukti awal dugaan korupsinya.
“Kalau bukti permulaannya ada (indikasi pidana korupsi), kita akan ‘follow up’,” ujarnya.
Begitu juga dengan adanya dugaan kekurangan volume pekerjaan. Hal itu, jelasnya, harus ditelaah kembali melalui keterangan ahli konstruksi.
Laporan pengaduan ini disampaikan kelompok masyarakat yang berdomisili di Kabupaten Lombok Barat. Dalam laporannya, indikasi korupsi tersebut terjadi di tahun anggaran 2018 yang bersumber dari APBD.
Dari laman resmi LPSE Lombok Barat, Pasar Kediri dengan harga perkiraan sendiri (HPS) Rp1,38 miliar dimenangkan perusahaan berinisial LI dengan harga penawaran Rp1,036 miliar.
Kemudian proyek pembangunan Pasar Lembar dengan HPS Rp1,3 miliar dimenangkan perusahaan berinisial GH dengan harga penawaran Rp986,26 juta.
Selanjutnya proyek pembangunan yang dikerjakan dalam empat paket sepanjang tahun 2018-2020. Namun yang dilaporkan terkait proyek di tahun 2018 dengan nilai HPS Rp1,299 miliar. Proyek tersebut dimenangkan perusahaan berinisal TH dengan harga penawaran Rp961,21 juta. (Ant)