27.5 C
Mataram
Minggu, 24 November 2024
BerandaKriminalPolda NTB Sita Satu Kilogram Ganja

Polda NTB Sita Satu Kilogram Ganja

Mataram (Inside Lombok) – Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat menyita satu kilogram ganja kering dari seorang pria berinisial RK (47), asal Belencong, Kabupaten Lombok Barat.

Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Artanto di Mataram, Sabtu, membenarkan bahwa barang bukti satu kilogram ganja beserta pria yang diduga sebagai pemiliknya diamankan Tim Operasional direktorat reserse narkoba (ditresnarkoba) pada Jumat (3/7) malam.

“Tadi malam ditangkapnya, lengkap dengan barang bukti ganja yang beratnya mencapai satu kilogram,” kata Artanto.

Lebih lanjut, AKP I Made Yogi Purusa Utama sebagai Ketua Tim Operasional Ditresnarkoba Polda NTB menjelaskan bahwa kasusnya terungkap berkat informasi yang dihimpun dari masyarakat.

“Menindaklanjutinya, kami langsung mendatangi TKP dan berhasil menangkap RK yang pada malam itu kita ketahui sedang berada di rumahnya,” kata Yogi.

Setelah yang bersangkutan berhasil diamankan, tim operasional melanjutkan penggeledahan hingga ditemukan barang bukti ganja kering.

“Satu kilogram ganja kami temukan dalam tas pinggang. Ada yang masih di bungkusan paket besar, ada juga yang sebagiannya sudah dipoketkan dalam klip plastik bening,” ujarnya.

Selain ganja kering, petugas turut mengamankan uang senilai Rp3,4 juta yang diduga hasil transaksi. Telepon pintar, bundelan klip plastik kosong, kertas rokok merek masbrand dan buku tabungan milik RK juga turut diamankan.

Kini RK beserta barang bukti, jelasnya, telah diamankan di Mapolda NTB dan masih menjalani pemeriksaan lanjutan di hadapan penyidik Subdit III Ditresnarkoba Polda NTB.

Akibat perbuatannya, kata dia, RK yang telah ditetapkan sebagai tersangka dengan dugaan pengedar narkoba terancam pidana hukuman penjara paling singkat empat tahun dengan denda paling sedikit Rp800 juta.

Ancamannya sesuai dengan Pasal yang disangkakan, yakni Pasal 111 dan Pasal 114 Undang-Undang RI Nomor 35/2009 tentang Narkotika. (Ant)

- Advertisement -

- Advertisement -

Berita Populer