Mataram (Inside Lombok) – Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat hingga Jumat masih menelusuri jaringan narkotika asal Thailand yang terungkap pada giat penangkapan di Kabupaten Lombok Timur, Rabu (9/10).
“Berangkat dari hasil pemeriksaannya, sekarang kami sedang telusuri jaringannya yang ada di Batam,” kata Direktur Reserse Narkoba (Dirresnarkoba) Polda NTB Kombes Pol. Sudjarwoko dalam jumpa persnya yang didampingi pihak Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Mataram di Mataram.
Pelaku berinisial AD yang tertangkap dengan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu seberat 546,59 gram asal Thailand mengaku memiliki jaringan di Batam, Kepulauan Riau.
“Rekannya itu berinisial YD asal Pringgasela, Lombok Timur. Dia sekarang masuk DPO kami. Itu yang sekarang kami kejar,” ujarnya.
Bersama dengan YD, kata dia, AD pernah menjalani bisnis haram ini ketika berada di Batam. Mereka berdua adalah sahabat karib yang pernah merantau sebagai TKI di Malaysia.
Bahkan, selama tinggal di Batam bersama YD, AD pernah ditangkap karena kasus narkotika dan menjalani hukuman penjara. Meskipun demikian, AD dalam keterangannya tidak mengakui hal tersebut.
“Walaupun dia tidak mengaku, kami punya catatannya yang di sana (Batam). Jadi, dia ini memang residivis,” ucapnya.
Terkait dengan asal-usul barang haram tersebut yang berasal dari Thailand, dia menjelaskan bahwa itu berawal dari pengalaman bekerjanya di Malaysia.
“Dari sana (Malaysia), dia dapat kenal dengan orang yang bergelut dengan bisnis narkoba. Jadi, setelah pulang dari Malaysia, dia mulai menggeluti bisnis narkoba di Lombok,” kata Sudjarwoko.
Giat penangkapan AD terlaksana pada hari Rabu (9/10) sekitar pukul 14.30 Wita di Jalan Lintas Laskar, Dusun Berumbun, Desa Danger, Kecamatan Masbagik, Kabupaten Lombok Timur.
Tim Subdit III Ditresnarkoba Polda NTB menangkap dengan mengamankan sebuah paketan barang yang dikirim dari Thailand.
Dalam penggeledahannya, polisi mengamankan dua pasang sandal wanita, tiga kaus oblong, dua kerudung, dan tiga peci yang telepon genggam dan dompet milik pelaku DA serta tanda bukti terima paketan turut diamankan.
Untuk narkoba, polisi menemukannya dalam hak sandal. Dalam masing-masing hak sandal itu, ditemukan satu poket besar serbuk kristal putih. Setelah diamankan dan ditimbang kembali, berat empat poket besar narkoba tersebut mencapai 546,59 gram.
Lebih lanjut, AD yang kini telah mendekam di balik jeruji besi Rutan Polda NTB disangkakan dengan pidana Pasal 112 Ayat (2), Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Karena barang bukti sabu-sabu melebihi 5 gram, tersangka AD terancam pidana hukuman mati, seumur hidup, atau paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara. (Ant)