Mataram (Inside Lombok) – Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat (Polda NTB) menerima laporan terkait dugaan penyimpangan dalam penggunaan dana hibah bantuan sosial (bansos) untuk tempat ibadah di Kabupaten Lombok Utara.
Dirreskrimsus Polda NTB Kombes Pol I Gusti Putu Gede Ekawana, di Mataram, Rabu, mengatakan kasus yang dilaporkan Lombok Utara Corruption Watch (LUCW) itu masih akan diteliti kembali.
“Karena laporannya baru kita terima, jadi masih akan kita cek lagi,” kata Ekawana.
Terpisah, Direktur LUCW Tarpiin Adam menjelaskan, laporannya itu berkaitan dengan dugaan penyaluran yang tidak tepat sasaran. Ada dugaan 18 penerima tidak berhak, karena tidak tercantum dalam Surat Keputusan Bupati Lombok Utara.
“BPK RI pun menyatakan adanya temuan kerugian daerah,” kata Adam.
Dana hibah bansos tersebut, ujarnya, terealisasi melalui APBD Lombok Utara Tahun 2015. Pemkab Lombok Utara pada tahun itu menyisihkan Rp10,37 miliar.
Sebanyak 33 tempat ibadah, pemkab menyiapkan Rp373,5 juta. Tempat ibadah yang berhak sebagai penerima, telah tercatat dalam SK Bupati Lombok Utara.
“Namun ada dugaan, di antara 33 penerima, empat tempat ibadah tidak menerima sesuai besarannya. Ada juga 14 tempat ibadah yang ada di SK, tapi tidak menerima,” ujarnya pula.
Menurut timnya, dugaan tersebut muncul dari SK ganda yang terbit bersamaan pada 12 Oktober 2015. Terkait itu, DPRD Lombok Utara pada Januari 2016 sudah melakukan klarifikasi dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Lombok Utara.
Hasilnya, SK Bupati Lombok Utara yang muncul ganda dengan nomor 361 itu dicabut dan diganti dengan nomor 410. Dalam arahannya, uang yang telah dicairkan, diminta untuk dikembalikan lagi ke kas daerah.
“Tapi perbaikan SK itu hanya administrasi saja. Dana yang sudah cair, tetap mengalir ke penerima yang diduga fiktif. Bansos diduga dialihkan sepihak tidak sesuai SK Bupati hasil pembahasan DPRD dan TAPD,” ujarnya.
Hal itu pun, jelasnya, dipertegas dalam audit BPK RI untuk Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Pemkab Lombok Utara untuk APBD Tahun 2015 yang menyatakan adanya temuan.
Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI bernomor 167/S/XIX.MTR/05/2016 menyatakan, opini wajar tanpa pengecualian dan meminta adanya pertanggungjawaban terkait munculnya kerugian daerah. (Ant)