Mataram (Inside Lombok) – Polda NTB akhirnya menetapkan seorang dosen berinisial LR sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelecehan seksual terhadap belasan mahasiswa. LR diduga melakukan aksi tidak terpuji tersebut dengan modus ritual ‘zikir zakar’. Ia pun sudah ditahan oleh pihak kepolisian.
Kasubdit IV Ditreskrimum Polda NTB, AKBP Ni Made Pujawati menyatakan penetapan tersangka terhadap LR dilakukan setelah proses penyelidikan yang panjang dan pengumpulan alat bukti yang cukup. LR dijerat dengan Pasal 6 Undang-Undang TPKS dan telah ditahan sejak 21 April 2025.
Dugaan pelecehan seksual yang dilakukan LR melibatkan minimal 22 korban, yang terdiri dari mahasiswa aktif dan alumni. “LR diduga menggunakan berbagai modus, seperti ritual ‘mandi suci’ dan ‘transfer ilmu’, untuk membujuk korbannya,” ungkap Pujawati (22/4).
Perwakilan Koalisi Stop Kekerasan Seksual NTB, Joko Jumadi, mengungkapkan bahwa LR telah diberhentikan dari tiga institusi tempatnya mengajar sejak laporan resmi dilayangkan ke Polda NTB pada Desember 2024. “Terdapat 10 korban yang berasal dari lingkungan kampus dan 12 lainnya dari luar kampus,” tandas Joko. (gil)