Mataram (Inside Lombok) – Tim Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat menetapkan dua tersangka kasus pencucian uang yang diduga muncul dari hasil penipuannya terhadap seorang investor untuk kawasan wisata di Pulau Lombok.
Dirreskrimsus Polda NTB Kombes Pol I Gusti Putu Gede Ekawana di Mararam, Rabu, mengatakan, dua tersangka yang diduga melanggar tindak pidana pencucian uang itu adalah sepasang suami istri (pasutri) asal Selagalas, Kecamatan Cakranegara.
“Awalnya yang kita tetapkan itu suaminya, inisial-nya ZA dan baru-baru ini menyusul istri-nya, RO, jadi tersangka tambahan,” kata Ekawana.
Berdasarkan hasil pemeriksaannya, pasutri ini diduga mafia tanah yang kerap menjalankan modus penipuannya. Otak pelaku-nya dikatakan Ekawana adalah ZA.
Korban dalam kasus ini adalah seorang investor asal Jawa Timur, Andre Setiadi Karyadi. Tersangka menjanjikan investasi lahan di Pandanan dan Meang, Kecamatan Sekotong, Kabupaten Lombok Barat; dan di kawasan Pantai Surga, Kecamatan Jerowaru, Kabupaten Lombok Timur. Total luasnya 8 hektare dengan nilai mencapai Rp18 miliar.
Namun ternyata janji itu hanya sebatas omongan belaka, meskipun uang telah diberikan tunai, namun sertifikat untuk lahan yang dijanjikan tak kunjung datang.
Investor pun merasa termakan dengan tipu muslihat ZA. Bahkan akibat dari ulah-nya, si investor yang bekerja sebagai tukang cuci piring di Amerika itu, kini harus menanggung utang pajak dan tidak bisa kembali ke Indonesia sebelum lunas terbayar.
Karena itu, investor melaporkan perbuatan ZA ke Polda NTB. Dari penelusuran polisi, tersangka akhirnya terungkap menyamarkan uang hasil penipuan jual beli tanah Rp16,3 miliar melalui istri-nya.
Dasar itu yang kemudian menjadikan ZA sebagai tersangka. Dia diduga melanggar Pasal 3 Juncto Pasal 4 Undang-Undang RI Nomor 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Kemudian dalam proses pengembangan, penyidik kepolisian menemukan uang milik investor tersebut telah berubah menjadi aset tanah di sejumlah kawasan wisata di Pulau Lombok. Aset tersebut mengatasnamakan RO, istri dari ZA.
“Aset itu sudah dalam bentuk sertifikat. Jumlahnya ada 14 atau 12 bidang lahan,” ujarnya.
Sebagai tersangka tambahan, RO disangkakan Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5, dan Pasal 10 Undang-Undang RI Nomor 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Terkait dengan kasus ini, kuasa hukum korban, Andi Purwanto mengapresiasi kinerja kepolisian dalam menindaklanjuti laporan kliennya.
“Kita berharap ada pengembangannya lagi. Karena uang ini dari bukti yang kami dapat juga dipakai orang lain,” kata Andi. (Ant)