30.5 C
Mataram
Jumat, 26 April 2024
BerandaKriminalPOLDA NTB UNGKAP 17 KASUS NARKOBA

POLDA NTB UNGKAP 17 KASUS NARKOBA

Mataram (Inside Lombok) – Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat, mengungkap 17 kasus narkoba yang ditangani jajaran direktorat reserse narkoba (ditresnarkoba) dalam periode dua bulan terakhir terhitung sejak Januari 2020.

Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Artanto bersama Dirreskrimsus Kombes Pol Sudjarwoko dalam konferensi persnya di Mapolda NTB di Mataram, Selasa, menjelaskan, dari 17 kasus yang terungkap telah ditetapkan 31 tersangka.

“Jadi 31 tersangka ini perannya beda-beda, untuk peran pengguna ada sembilan orang, pengedar 15 orang, kurir tiga orang dan bandar empat orang,” ungkap Artanto.

Untuk peran bandar, jelasnya, terungkap dari kasus penangkapan di wilayah Kota Mataram, Kabupaten Lombok Tengah, dan Kabupaten Lombok Timur.

- Advertisement -

Lebih lanjut, dari 17 kasus telah diamankan barang bukti narkoba jenis sabu-sabu dan pil ekstasi. Untuk sabu-sabu, berat keseluruhannya mencapai 43,89 gram dengan pil ekstasi sebanyak enam butir.

Barang bukti sabu-sabu yang disita berbentuk poketan. Kemudian ada juga turut diamankan pipet, kaca bening, uang tunai, handphone, dan bundelan klip plastik bening yang masih kosong.

“Dari total semua barang bukti pengungkapan, dapat dikatakan bahwa Polda NTB telah berhasil menyelamatkan 181 anak bangsa dari bahaya narkoba dan bila barang bukti narkobanya diuangkan, nilainya bisa mencapai Rp79,6 juta,” ujarnya.

Sementara itu, Dirreskrimsus Kombes Pol Sudjarwoko, menjelaskan, belasan kasus ini terungkap dari hasil penyelidikan lapangan.

“Hampir keseluruhan yang kami tangkap ini adalah TO (target operasi), karenanya, ini semua terungkap dari hasil penyelidikan,” tutur Hari.

Untuk lokasi penangkapannya, jelas Sudjarwoko, banyak terjadi di jalan umum, lingkungan perumahan, kamar hotel, dan juga kawasan indekos.

Kemudian latar belakang para tersangka, ada yang salah satu di antaranya aparatur sipil negara (ASN), karyawan swasta, wiraswasta, buruh kerja, dan juga ibu rumah tangga (IRT).

Terkait dengan asal-usul barang haram ini, lanjut Dirreskrimsus Kombes Pol Sudjarwoko, banyak yang didatangkan dari luar wilayah. Ada yang memanfaatkan modus jasa pengiriman barang, ada juga yang masuk langsung melalui rute penyeberangan laut.

“Untuk pabrik, belum ada. Kebanyakan datang dari luar, seperti dari Kalimantan Selatan, Bali, Riau,” ucapnya. (Ant)

- Advertisement -

Berita Populer