Mataram (Inside Lombok) – Kepolisian Daerah (Polda) Nusa Tenggara Barat mengungkap kasus kepemilikan narkoba berupa 150 butir ekstasi warna merah tua berlogo tengkorak dan 2,97 ons sabu-sabu dengan pelakunya berinisial TZS (52), asal Sandik, Kabupaten Lombok Barat.
Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Artanto di Mataram, Selasa, mengatakan, kasus kepemilikan narkoba ini terungkap berdasarkan adanya informasi dari masyarakat yang menyebutkan bahwa rumah pelaku kerap menjadi lokasi transaksi narkoba.
“Menindaklanjuti informasi masyarakat, anggota melakukan pendalaman, dan pada saat tersebut, yang bersangkutan (TZS) sedang berada di rumah dan langsung dilakukan penggerebekan, penangkapan dan penggeledahan,” kata Artanto dalam konferensi persnya didampingi Jajaran Subdit II Ditresnarkoba Polda NTB.
Dari hasil penggeledahan di rumah pelaku yang berada di BTN Sandik Baru, Dusun Aik Are, Kecamatan Gunungsari, Kabupaten Lombok Barat, pada Jumat (6/3) malam, anggota kepolisian mengamankan barang bukti narkoba dari sejumlah kemasan klip plastik ukuran besar.
Untuk 150 butir ekstasi, jelas Artanto ditemukan dalam satu klip besar. Sedangkan sabu-sabu dengan berat keseluruhan sebanyak 2,97 ons, diamankan dari tiga klip plastik besar dan satu klip kecil.
Selain barang bukti narkoba, anggota kepolisian juga menemukan perangkat hisap sabu-sabu, satu buah timbangan digital, dan dua bundel klip plastik bening.
“Turut diamankan juga telepon genggam dan uang tunai Rp200 juta yang diduga hasil usahanya (penjualan narkoba),” ujar Artanto. (Ant)