Mataram (Inside Lombok) – Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat mengungkap kasus dugaan penyalahgunaan narkoba di Cakranegara dengan pelaku berinisial AH (29) asal Labuapi, Kabupaten Lombok Barat.
Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol. Artanto di Mataram, Jumat, mengatakan bahwa polisi menangkap AH berserta barang bukti tiga poket klip plastik bening berisi narkoba jenis sabu-sabu seberat 2,2 gram.
Barang bukti narkoba, kata Artanto, diamankan dari selokan sekitar TKP penangkapan AH, Jalan Pulaki, Lingkungan Karang Tangkeban, Kelurahan Cakranegara Timur, Kecamatan Cakranegara, Kota Mataram.
“Jadi, ketika petugas datang, kemudian akan melakukan penangkapan, AH sempat berupaya menghilangkan barang bukti narkoba dengan membuangnya ke selokan,” ujarnya.
Selain narkoba, polisi turut mengamankan dua klip plastik bening kosong dan uang tunai senilai Rp1.129.000.
Telepon pintar dan dompet pribadi milik AH juga disita pihak kepolisian.
AH dengan barang buktinya kini telah diamankan Tim Subdit III Ditresnarkoba Polda NTB.
Terhitung sejak ditangkap pada Kamis (4/6) sore hingga Jumat, AH masih diperiksa penyidik.
Terkait dengan kasus ini, Direktur Reserse Narkoba Polda NTB Kombes Pol. Helmi Kwarta Kusuma Putra R. mengimbau masyarakat NTB untuk menjauhi narkoba, menjaga dan selalu memberikan pengawasan terhadap putra/putrinya agar terhindar dari peredaran gelap narkoba.
“Mohon dukungan masyarakat NTB dengan memberikan kami informasi terkait dengan peredaran gelap narkoba di wilayahnya. Informasi bisa langsung disampaikan kepada kami dan saya jamin kerahasiaannya,” kata Helmi. (Ant)