Mataram (Inside Lombok) – Petugas Satresnarkoba Polres Mataram, Nusa Tenggara Barat, mengamankan 31 gram narkoba jenis sabu dengan bentuk serbuk kristal putih dari seorang pria yang diduga berperan sebagai pengedar berinisial GP.
Kapolres Mataram AKBP H Saiful Alam dalam jumpa persnya didampingi Kasat Narkoba AKP Kadek Adi Budi Astawa di Mataram, Selasa, mengatakan, barang bukti narkoba jenis sabu bersama pemiliknya ditangkap di wilayah Abian Tubuh Selatan.
“Jadi peran pelaku dapat terungkap berkat informasi dari masyarakat. Pelaku ditangkap dengan barang bukti narkoba yang ada padanya dan di sekitar tempatnya berada,” kata H Alam.
Untuk barang bukti hasil penggeledahan badan, dari GP petugas mengamankan tas pinggangnya yang berisi uang tunai Rp3,7 juta dan silet. Telepon genggam pribadinya yang ditemukan pada saku celana juga turut diamankan.
Sedangkan untuk barang bukti sabu dengan berat kotor mencapai 31 gram ini diamankan dari 42 paket siap edar ditambah satu klip plastik bening ukuran sedang berisi 10,27 gram.
“Jadi pengungkapan kasus ini adalah salah satu tangkapan kelas kakap periode satu tahun terakhir untuk Polres Mataram,” ucapnya.
Seluruh barang bukti narkoba, jelasnya, diamankan petugas dari dalam kaleng rokok yang ditemukan di sekitar lokasi penangkapan GP.
“Jadi barang haram yang ada isi besar, 10,27 gram itu ditemukan dalam kaleng rokok, di sekitar tempatnya diamankan,” ujarnya.
Dari dalam kaleng rokok tersebut, petugas juga mengamankan 42 paket siap edar yang dipisah ke enam plastik bening ukuran sedang dengan beragam jumlah.
Barang bukti lainnya yang diamankan dari sekitar pelaku, yakni satu klip plastik bening ukuran besar yang berisi bundelan klip plastik bening kosong beragam ukuran.
Kemudian ada lagi ditemukan sebuah kantong plastik warna putih yang di dalamnya berisi satu unit timbangan digital, peralatan untuk mengonsumsi sabu seperti pipa kaca dan korek gas tanpa kepala dan juga sebuah buku nota.
Pencarian di sekitar penangkapan GP terus dilakukan hingga akhirnya kembali petugas mengamankan sebuah kotak rokok berisi peralatan lengkap untuk mengonsumsi barang haram tersebut.
Tidak jauh dari lokasi, tepatnya di sebelah timur kandang babi, petugas menemukan sisa pipet plastik yang diduga digunakan untuk mengonsumsi sabu, dua klip plastik yang bertuliskan 150/10 dan 100/20 dan lima lembar klip kosong.
“Setelah melakukan pemeriksaan di tempat, petugas melanjutkan ke rumah pelaku yang lokasinya tidak jauh dari TKP (tempat kejadian perkara) penangkapan,” ucapnya.
Dari penggeledahan rumahnya, petugas hanya menemukan botol plastik berisi air. Kepada petugas, GP mengaku air botolan tersebut bekas dia mengonsumsi sabu.
Lebih lanjut, GP sejak ditangkap pada pekan lalu, dikatakan masih menjalani pemeriksaan penyidik narkoba. Pemeriksaannya berkaitan dengan pendalaman peran GP sebagai pengedar narkoba dan juga menelusuri asal-usul barang haram tersebut.
“Jadi sejauh ini, pemeriksaan masih lanjut, GP mengaku dapat barang dari MG, teman satu kampungnya. Ini masih kita dalami,” katanya.
Karenanya, penyidik untuk sementara baru menetapkan GP sebagai tersangka dengan jeratan pidana Pasal 112 dan Pasal 127 Undang-Undang RI Nomor 35/2009 tentang Narkotika.
Terkait barang bukti yang menguatkan perannya sebagai pengedar, seperti puluhan paket sabu siap edar, timbangan digital dan beberapa bundel klip plastik kosong, yang seharusnya turut menyertakan GP dengan jeratan Pasal 114 UU RI Nomor 35/2009 tentang Narkotika, H Alam kembali menegaskan bahwa penyidik masih terus mendalaminya.
“Untuk itu (Pasal 114 UU RI Nomor 35/2009 tentang Narkotika), masih dilakukan pemeriksaan lanjutan. Nantinya dari hasil penyidikan, akan kita sampaikan lagi perkembangannya,” ucap H Alam. (Ant)