Lombok Barat (Inside Lombok) – Pria berinisial RA, pelaku penyiraman bensin dalam kasus percobaan pembakaran kantor desa Beleka, Gerung telah ditetapkan sebagai tersangka. Ia pun kini sudah ditahan polisi.
Sebelumnya, viral di media sosial video yang bersangkutan saat menyiramkan cairan yang diduga berisi Pertalite. Namun di tengah-tengah aksinya tersangka justru terpeleset.
Kasat Reskrim Polres Lobar, AKP Abisatya Darma Wiryatmaja merunutkan kasus tersebut. Di mana pada pertengahan Desember 2024 lalu, pelaku awalnya mendatangi kantor desa untuk mencari Kades Beleka guna menanyakan soal sertifikat lahan yang saat ini menjadi kantor desa tersebut. Awalnya, yang bersangkutan mengklaim menjadi pemilik tanah kantor desa itu.
“Namun karena tidak ditanggapi oleh Pak Kades, akhirnya yang bersangkutan kembali ke motornya mengambil cairan hitam, dan menyiramkannya di tengah ruang pelayanan desa, dan di sana juga ada Kadus Beleka,” bebernya.
Atas peristiwa itu, Kades setempat melaporkan pelaku ke Polsek Gerung sehari setelah kejadian. “Kasus ini awalnya ditangani Polsek Gerung, sudah dilakukan klarifikasi. Kemudian tanggal 18 Desember kami berikan petunjuk agar penanganannya dilimpahkan ke Polres,” tutur Abisatya.
Berdasarkan hasil dari serangkaian penyelidikan yang telah dilakukan, berkas kasus tersebut pun akhirnya dinaikkan ke penyidikan. Polisi juga berhasil mengumpulkan barang bukti berupa bekas botol yang masih ada sisa cairan hitam, yang menurut pengakuan pelaku disebutnya merupakan cairan oli.
“Itu sisa (cairan hiram, Red) sekitar 3-5 ml, itu pun sudah kami cek kandungannya di Labfor (laboratorium forensik) di Bali, dan diterangkan bahwa itu isinya adalah cairan Pertalite yang sudah dicampur zat lain yang kemungkinan itu oli,” ungkapnya.
Selain itu, Abisatya juga mengaku sudah memeriksa saksi-saksi. Baik itu ahli bahasa dan ahli pidana. Sehingga dengan cukupnya berbagai alat bukti yang telah dikumpulkan, mengarah pada penetapan yang bersangkutan sebagai tersangka. “Kami bisa memastikan, sudah cukup alat bukti sehingga kami menetapkan sebagai tersangka,” pungkasnya.
Tersangka pun disangkakan dengan pasal 335 ayat (1) terkait dengan perbuatan pengancaman. Dan atau pasal 187 juncto pasal 53 tentang percobaan pembakaran. “Untuk sekarang, pelaku sudah kami tahan di rutan Polres Lobar,” tandas Abisatya. (yud)