Mataram (Inside Lombok) – Tim Resmob Kepolisian Resor Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat, berhasil menangkap dua dari empat orang terduga pelaku yang melakukan pembegalan disertai kekerasan terhadap salah seorang anak berusia 17 tahun.
“Kedua terduga pelaku berinisial WI (19), dan DA (18), ditangkap di tempat berbeda pada Rabu (20/11). Satu terduga pelaku berinisial WI ditembak di bagian betis karena melakukan perlawanan,” kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Lombok Timur, AKP I Made Yogi, di Lombok Timur, Kamis.
Ia menyebutkan WI merupakan merupakan residivis dan baru satu bulan bebas dari rumah tahanan.
Selain menangkap terduga pelaku, Tim Resmob Polres Lombok Timur, juga mengamankan barang bukti berupa satu unit telepon genggam dan dua unit sepeda motor yang digunakan saat melakukan aksi kejahatan pada 11 November 2019.
“Masih ada dua orang rekan terduga pelaku yang masih dalam pengejaran. Mereka membawa barak bukti satu unit telepon genggam dan sepeda motor milik korban,” ujarnya.
Made menjelaskan dalam melakukan aksinya pelaku berjumlah empat orang membuntuti korbannya yang sedang mengendarai sepeda motor di Jalan Raya Jurusan Selong-Keruak, tepatnya di Desa Mendana, Kecamatan Keruak, Kabupaten Lombok Timur.
Ketika korban berada di lokasi yang sepi, para pelaku memberhentikan korban dan langsung melakukan tindak kekerasan menggunakan senjata tajam.
“Begitu korban sudah tidak berdaya, para pelaku mengambil paksa barang berharga berupa satu unit telepon genggam, dan sepeda motor,” ujarnya.
Tim Resmob Polres Lombok Timur berhasil mengungkap terduga pelaku kasus pembegalan tersebut setelah melakukan pemeriksaan terhadap telepon genggam milik salah seorang terduga pelaku yang tertinggal di tempat kejadian perkara. (Ant)