Dompu (Inside Lombok) – Kurang dari 1×24 jam, tim gabungan Resmob Polres Dompu berhasil membekuk dua orang pria berinisial IR (20) asal Kelurahan Potu dan JA (19) asal Desa Dore Bara Kabupaten Dompu, Sabtu (13/6) sekitar pukul 16.45 WITA.
Keduanya ditangkap polisi karena telah melakukan pencurian dengan pemberatan di salah satu rumah warga di Lingkungan Magenda Kelurahan Potu.
Kapolres Dompu AKBP Syarif Hidayat SIK melalui PS Paur Subbag Humas Aiptu Hujaifah di Dompu, Sabtu, mengatakan, kedua pelaku melakukan aksinya dengan cara memanjat ke atap rumah dan mencongkelnya.
“Mereka berhasil masuk dari atas atap dan mencuri satu unit TV 24 inci dan handphone merek OPPO,” katanya.
Usai menerima laporan tentang kejadian itu, tim gabungan Resmob Polres Dompu dipimpin Bripka Zainul Subhan melakukan penyelidikan dan mencari informasi dari sejumlah saksi.
“Hasil penyelidikan, dugaan kuat pelaku pencurian mengarah ke JA warga setempat dan temannya IR,” katanya.
Tim Resmob kemudian melakukan koordinasi dengan Kasat Reskrim, Iptu Ivan Roland Cristofel STK untuk melaporkan pengembangan hasil penyelidikan agar segera ditindaklanjuti.
Kasat Reskrim memerintahkan tim Resmob untuk bergerak cepat melakukan penangkapan dengan cara menghindari sikap arogansi dan utamakan keselamatan.
“Anggota menangkap dua tersangka tanpa perlawanan saat berada di rumah JA” katanya.
Dihadapan polisi kedua pelaku mengakui perbuatannya mencuri dengan cara masuk dari atas atap rumah.
Keduanya kemudian diseret ke Mapolres Dompu untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. (Ant)