Mataram (Inside Lombok) – Polsek Ampenan berhasil mengamankan seorang pria terduga pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) di wilayah hukum Kecamatan Ampenan, Kota Mataram, pada Sabtu (31/5) sekitar pukul 18.30 Wita. Pelaku diketahui inisial S (42), warga Desa Perian, Kecamatan Montong Gading, Kabupaten Lombok Timur.
S diduga melakukan aksi pencurian di Mess Bluebird Taxi, Jalan Koperasi No. 02, Lingkungan Pelembak, Kelurahan Dayan Peken, Kecamatan Ampenan, pada Sabtu pagi sekitar pukul 05.19 Wita. Korban inisial AS (46), warga Jonggat, Lombok Tengah, melaporkan kehilangan satu unit handphone yang dicuri saat dirinya tengah tertidur.
Handphone tersebut diletakkan di sisi kanan kepala dalam keadaan sedang diisi daya. Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian sebesar Rp1.800.000. Berdasarkan hasil olah TKP dan rekaman CCTV, polisi kemudian bergerak cepat dan berhasil mengamankan pelaku di tempat kerjanya di lokasi kejadian tanpa perlawanan.
Dari hasil interogasi, pelaku mengaku telah menyembunyikan barang bukti di semak-semak dekat RSUD Awet Muda, Narmada. Tim kemudian menuju lokasi yang dimaksud dan menemukan handphone korban dengan nomor IMEI yang sesuai dengan laporan. Barang bukti dan pelaku langsung dibawa ke Mapolsek Ampenan untuk proses hukum lebih lanjut.
Kapolsek Ampenan, AKP I Gede Sukarta, membenarkan penangkapan tersebut dan menyatakan bahwa pelaku akan dijerat Pasal 363 Ayat 1 ke-3 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
“Penangkapan ini merupakan hasil kerja cepat dan responsif dari Tim Opsnal dalam menindaklanjuti laporan masyarakat. Kami akan terus meningkatkan upaya preventif dan represif demi menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah hukum Polsek Ampenan,” ungkapnya. (gil)

