Mataram (Inside Lombok) – Kasus perdagangan orang di bawah umur kembali terjadi. Kali ini menimpa korban berinisial PPD, perempuan asal Lombok Barat dan 6 korban lainnnya yang sedang dibuatkan dokumen palsu untuk diberangkatkan ke negara Timur Tengah. .
Dalam keterangan pers, Kabid Humas Polda NTB Kombespol Artanto SIK, menjelaskan bahwa telah terjadi perekrutan perempuan di bawah umur di wilayah Lombok barat yang di lakukan tersangka pelaku berinisial LS, 48 tahun. Pria yang diketahui berasal dari Lombok Timur ini merekrut rata-rata perempuan yang masih di bawah umur untuk di pekerjakan ke negara Timur Tengah dengan cara memalsukan dokumen-dokumen.
Berawal pada Mei lalu bertempat di wilayah Lombok barat, korban PPD direkrut oleh F (tenaga lapangan), untuk dipekerjakan ke negara Timur tengah. Di mana korban saat itu masih berusia 17 tahun, lalu F memperkenalkan Korban kepada LS (selaku sponsor). Oleh tersangka LS dirubah identitas demi mengurus dokumen persyaratan untuk pemberangkatan dengan cara dipalsukan.
Selanjutnya, dokumen beserta korban dan 3 lainnya dikirim ke Jakarta sementara 3 orang lagi belum bisa diberangkatkan dikarenakan dokumen belum bisa keluar akibat masalah pada perekaman e-KTP. Oleh karena itu ketiga orang yang telah diberangkatkan ke Jakarta tersebut dikembalikan lagi ke Lombok termasuk korban PPD di antara 3 orang tesebut, dan pulang ke rumahnya masing-masing.
Namun karena si korban rumahnya jauh akhirnya korban PPD ditampung di kediaman LS selama ± 6 hari. Selama di tampung di tempatnya tersangka LS juga melakukan tindakan pelecehan seksual terhadap korban PPD.
Atas dasar yang terjadi pada korban PPD inilah sehingga keluarga korban melaporkan tersangka LS kepihak yang berwajib. Berdasarkan laporan tersebut, tim Ditreskrimum Polda NTB langsung bertindak melakukan penyelidikan dan menemui korban. Sehingga tim memperoleh informasi terkait aksi tersangka LS.
” Pada tanggal 21/07/2021 tim Ditreskrimum berhasil mengamankan tersangka LS di kediaman dengan tanpa perlawanan,”ujarnya.
Dari hasil penangkapan serta penggeledahan, tim berhasil mengamankan 5 buah paspor dan 1 buah surat perjalanan berupa paspor, 1 bandel dokumen korban yang dipalsukan, 1 bandel dokumen korban yang asli, 23 potong pakaian korban yang masih tertinggal di rumah tersangka, 17 lembar pas foto calon pekerja Migran Indonesia (PMI), 24 dokumen PMI yang belum paspor, 25 buah LTP calon PMI, serta 3 bandel dokumen PMI yang sudah ter paspor.
Dari beberapa bukti terhadap tersangka dikenakan pasal 6/10/11 UU RI no 21 tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang, dengan hukuman paling lama 15 tahun penjara.