25.5 C
Mataram
Rabu, 27 November 2024
BerandaKriminalPolisi Ungkap Kasus Pencurian di Bawah Umur

Polisi Ungkap Kasus Pencurian di Bawah Umur

Mataram (Inside Lombok) – Petugas Kepolisian Sektor Mataram, Nusa Tenggara Barat, mengungkap kasus dugaan pencurian dengan pemberatan yang diperankan oleh anak-anak di bawah umur.

Kapolres Mataram AKBP Saiful Alam di Mataram, Selasa, menjelaskan, pelaku di bawah umur yang diamankan dalam kasus ini ada dua orang anak putus sekolah yang masih berusia 15 tahun, yakni RW dan RN.

“Jadi mereka ini sudah melancarkan aksinya tiga kali untuk satu TKP, di bulan April, Juni, Juli, waktu dinihari,” kata Saiful Alam.

Tempat kedua pelaku melancarkan aksinya ini berada di sebuah warung bakso di Jalan Jenderal Sudirman, Rembiga, Kota Mataram. Dalam setiap aksinya, pelaku sudah berhasil mencuri telefon genggam, dompet, serta uang tunai.

“Kalau dijumlahkan, kerugiannya mencapai Rp7 juta lebih,” ujarnya.

Lebih lanjut, Saiful mengatakan bahwa kedua pelaku yang diamankan dari penelusuran rekaman CCTV di warung bakso, telah dititipkan di Lapas Anak Tojong-Ojong, Kabupaten Lombok Tengah.

Untuk penyidikan kasusnya, telah ditangani tim dari Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Mataram.

Kini kedua pelaku di bawah umur tersebut, telah ditetapkan sebagai tersangka pencurian dengan pemberatan sesuai yang diuraikan dalam Pasal 363 Ayat 1 Ke-3, Ke-4, Ke-5 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.

Dari kasus ini, Kapolres Mataram AKBP Saiful Alam mengeluarkan imbauan untuk masyarakat, khususnya para pelaku usaha agar memasang kamera CCTV di tempat usahanya.

“Tentunya dengan memasang kamera CCTV, akan membantu pemilik usaha memantau aktivitas para pengunjungnya yang datang. Sekali pun ada terjadi tindak kejahatan, polisi dapat menelusurinya dari rekaman CCTV,” katanya. (Ant)

- Advertisement -

- Advertisement -

Berita Populer