Mataram (Inside Lombok) – Petugas Kepolisian Sektor Cakranegara, Nusa Tenggara Barat, berhasil mengungkap kasus pencurian di sejumlah tempat ibadah umat Muslim dengan pelaku seorang residivis pencurian berinisial MU (42).
Kapolres Mataram AKBP Saiful Alam di Mataram, Kamis, mengatakan, identitas pelaku pencurian di tempat ibadah tersebut berhasil terungkap dari hasil penelusuran rekaman kamera CCTV.
“Setelah ditelusuri, pelaku berhasil teridentifikasi berada di wilayah Gunungsari. Dari dia diamankan barang bukti hasil kejahatannya yang diantaranya berupa telefon genggam milik korban,” kata Saiful Alam.
Aksi kejahatannya yang dilakukan di sejumlah TKP tempat ibadah diketahui belakangan setelah penyidik mendalami hasil pemeriksaannya di Mapolres Mataram.
“Jadi dia ini seorang residivis kasus pencurian. Untuk aksi pencuriannya kali ini, dia sudah melancarkan di sejumlah TKP, yang dua diantaranya tempat ibadah umat Muslim,” ujarnya.
Modus yang digunakan pelaku dalam mengelabui pengurus maupun penjaga masjid dengan cara berpura-pura sedang beribadah. Aksinya pun dilancarkan ketika korbannya sedang khusyuk beribadah.
Telefon genggam merk Samsung Note 8, Samsung J2, Nokia, tas ransel berisi baju gamis, sarung, pengisi daya baterai, peci, termos, rantang serta sepasang sepatu merk Clark milik korban menjadi barang bukti yang diamankan dari pelaku.
Akibat perbuatannya, GN yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan mendekam di Rutan Polres Mataram disangkakan dengan pidana Pasal 363 KUHP tentang Pencurian. (Ant)