Mataram (Inside Lombok) – Kepolisian Sektor (Polsek) Mataram, Nusa Tenggara Barat, mengungkap peran dua perempuan yang diduga terlibat dalam pencurian mesin bekas kendaraan roda empat (mobil) di sebuah bengkel.
Kapolsek Mataram Kompol Yusuf dalam konferensi persnya di Mataram, Rabu, mengatakan, peran dua perempuan dalam kasus ini terungkap dari laporan korban dan penyelidikan anggota di lapangan.
“Setelah ditelusuri, pelakunya mengarah kepada dua perempuan. Mereka berinisial WC (26) dan IR (34),” ucap Yusuf.
Dalam aksinya, kedua perempuan dibantu oleh seorang pria kenalannya yang berprofesi sebagai penadah barang bekas. Pria yang juga turut ditetapkan sebagai tersangka itu berinisial ZA (54).
“Untuk peran ZA ini dia memang berprofesi sebagai penadah. Tapi dia juga ikut membantu kedua pelaku mengangkat mesin mobil di bengkel,” ujarnya.
Karenanya, ketiga pelaku yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka disangkakan pidana Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.
Khusus untuk ZA, polisi menambahkan pidana Pasal 480 KUHP tentang Penadahan Barang Hasil Pencurian.
Dari hasil pemeriksaan, mesin bekas yang bermerek Chevrolet Blazer itu telah dijual kepada tersangka ZA dengan harga Rp200 ribu. Alasan keduanya mencuri mesin tersebut karena terbelit masalah ekonomi.
“Ya mengakunya karena butuh uang, jadi terpaksa mencuri. Tapi ini kasus keempatnya, sebelumnya mereka sudah tiga kali mencuri,” ujar dia. (Ant)