Lombok Barat (Inside Lombok) – Sekitar 35,22 gram barang bukti sabu dimusnahkan Sat Resnarkoba Polres Lobar. Sabu itu adalah barang bukti yang dikumpulkan dari hasil ungkap kasus narkotika di wilayah Lobar selama rentang waktu satu bulan sejak 3 Juni hingga 3 Juli.
“Metode pemusnahan yang digunakan adalah dengan menggunakan blender, di mana barang bukti tersebut dicampur dengan air dan detergen, kemudian dibuang ke dalam closet,” ungkap Wakpolres Lobar, Kompol Taufik, Jumat (24/7/2023).
Dijelaskannya, tidak semua barang bukti hasil pengungkapan itu dimusnahkan lantaran masih dibutuhkan untuk uji laboratoriun dan menjadi barang bukti dalam persidangan nantinya. Salah satunya dari pengungkapan kasus narkotika jenis sabu yang barang buktinya mencapai 43 gram.
Dalam operasi penangkapan ini, tiga tersangka berhasil diamankan. Namun dua di antaranya inisial F dan R, yang ternyata pernah memiliki catatan keluar masuk penjara.
Tersangka inisial R ditangkap di Dusun Karang Bongkot, Desa Karang Bongkot, Labuapi. Tim Opsnal melakukan penggeledahan berdasarkan informasi dari masyarakat mengenai kegiatan peredaran barang terlarang tersebut di lingkungan mereka.
“Sedangkan tersangka F ditangkap saat sedang menjemput pembeli, dan barang bukti terkait ditemukan melekat padanya berdasarkan informasi dari masyarakat kita,” tutur Taufik.
Kini para tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat 2, pasal 112 ayat 2, dan pasal 127 ayat 1 UU No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Dengan ancaman hukuman berkisar antara 5 hingga 20 tahun penjara.
Dengan semakin banyaknya kasus narkotika yang terungkap, kepolisian berharap penangkapan ini dapat memberikan efek jera serta menyelamatkan banyak orang dari bahaya peredaran narkotika di wilayah Lombok Barat.
“Komitmen untuk memberantas peredaran narkotika tetap menjadi prioritas dalam upaya menjaga keamanan dan kesejahteraan masyarakat. Dengan keberhasilan pengungkapan serta pemusnahan barang bukti sebanyak 35,22 gram ini, telah menyelamatkan sebanyak 516 orang dari pengaruh bahaya narkoba,” pungkasnya. (yud)