Mataram (Inside Lombok) – Unit Reskrim Polsek Sekotong dan Tim Resmob Sat Reskrim Res Lobar berhasil mengamankan pelaku pencurian barang di warung pada 23 Januari 2020 lalu sekitar pukul 06.00 WITA.
Penangkapan tersebut terjadi di Dusun Sekotong II, Desa Sekotong Tengah, Kecamatan Sekotong, Kabupaten Lombok Barat.
Awal kejadian terjadi pada hari minggu tanggal 08 desember 2019 sekitar pukul 23.00 WITA. Pada saat itu, korban langsung menutup warung miliknya dan tidur sekitar pukul 03.15 WITA.
“Pelapor terbangun karena mendengar suara langkah kaki, namun setelah dicek tidak ada orang,” ujar Kasat Reskrim Polres Lombok Barat AKP Priyo Suhartono, Senin (27/01/2020).
Namun setelahnya, korban melihat jendela warung terbuka akibat dicongkel dan melihat sejumlah rokok berceceran dekat jendela yang dirusak tersebut.
Adapun barang-barang yang hilang yakni dua buah ponsel, rokok 5 slop dan uang tunai sebanyak Rp1.700.000.
Atas kejadian tersebut, korban yamg merupakan pemilik warung mengalami kerugian sebesar Rp5.000.000, sehingga ia memutuskan untuk melaporkannya ke pihak kepolisian. Pelaku pencurian sebanyak 2 orang dan 1 penadah.
“Sebelum pelaku melakukan aksinya, para pelaku sempat mencuri sepeda motor di pinggir jalan. Untuk penadah tersebut ada menantu dari salah satu pelaku yang menerima hp hasil curian itu,” tambahnya.
Saat ini para pelaku telah diamakan di Polres Lombok Barat dan akan dilakukan pemeriksaan lanjut.