Mataram (Inside Lombok) – Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor (Polres) Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB) memproses satu orang terduga bandar dan lima orang pengguna narkotika, psikotropika, dan obat terlarang (narkoba) yang diamankan saat penggerebekan di Desa Mujur, Selasa (9/6), pukul 16.00 WITA.
Kepala Satuan Narkoba Polres Lombok Tengah Iptu Hizkia Siagian kepada wartawan, di Lombok Tengah, Rabu, menyebutkan enam orang yang harus menjalani proses hukum tersebut berinisial M (55), diduga sebagai pengedar, sedangkan lima orang terduga pemakai berinisial P (47), MA (28), A (35), warga Kecamatan Praya Timur.
Selain itu, warga berinisial NJ (40) warga Kecamatan Janapria, dan inisial R (48) warga Kecamatan Praya, Kabupaten Lombok Tengah.
“Enam orang terduga pelaku yang diamankan terdiri atas lima orang pria dan satu orang wanita berinisial R,” katanya pula.
Selain mengamankan para terduga pelaku, kata dia, anggotanya juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu bungkus besar butiran kristal bening diduga narkotika jenis sabu-sabu berat bruto 5,30 gram, satu poket butiran kristal bening diduga narkotika jenis sabu-sabu berat bruto 0,64 gram. Total berat barang bukti sabu-sabu 5,94 gram.
“Anggota juga berhasil mengamankan barang bukti berupa telepon genggam, alat isap, timbangan digital, dan uang tunai senilai Rp 460 ribu,” ujar Hizkia.
Menurut dia, pengungkapan enam terduga pelaku kasus narkoba itu dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa di Desa Mujur sering terjadi transaksi jual beli narkotika.
Selanjutnya, Tim Cobra Satuan Reserse Narkoba melakukan penggerebekan terhadap salah satu rumah dan berhasil mengamankan pemilik rumah berinisial P dan para pelaku lainnya, termasuk seorang bandar berinisial M.
“Saat digeledah ditemukan barang bukti berupa sabu-sabu, sehingga pelaku langsung diamankan ke Polres Lombok Tengah untuk proses hukum lebih lanjut,” ujar Hizkia.
Ia mengatakan para terduga pelaku dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun. (Ant)