Lombok Utara (Inside Lombok) – Buronan terduga pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) inisial P akhirnya berhasil ditangkap polisi. Sebelumnya terduga pelaku sempat kabur setelah mencuri mesin speedboat 40 pk pada Desember 2022 lalu, hingga akhirnya tertangkap dalam Operasi Jaran Rinjani 2023 yang digelar Polres Lombok Utara.
Kasat Reskrim Polres Lombok Utara, AKP Sukadana menerangkan pihaknya baru mendapat informasi terkait keberadaan P di sekitar Pantai Ampenan, Kota Mataram, pada Senin (31/7) kemarin. “Sebelumnya Desember 2022 berhasil diungkap dan diamankan salah satu terduga pelaku curat inisial E, laki-laki. Sedangkan pelaku berinisial P, laki-laki, sempat dilakukan pencarian. Namun tidak ditemukan sehingga diterbitkan DPO. Saat ini sudah berhasil diamankan,” ujarnya, Selasa (1/8).
Saat akan ditangkap P sempat melakukan perlawanan dan memprovokasi warga agar dirinya tidak diamankan pihak kepolisian. “Tapi setelah Tim Puma memberikan penjelasan bahwa pelaku merupakan DPO kasus pencurian, dengan sigap pelaku berhasil diamankan, dan mengakui semua perbuatannya,” jelasnya.
Tindak pencurian mesin speedboat ini terjadi di Desa Segera Katon, Kecamatan Gangga, Kabupaten Lombok Utara. “Saat itu Kamis, tanggal 1 Desember 2022 sekitar pukul 06.00 Wita korban mau pergi melaut untuk mencari ikan. Tetapi mesin tersebut tidak ada di tempatnya dan sudah dicari, namun tidak menemukannya dan atas kejadian tersebut korban langsung melapor,” terang Sukadana.
Tak berselang lama satu pelaku terungkap atas nama E dan sudah diamankan. Sedangkan P baru di Juli 2023 berhasil diamankan ke Mako Sat Reskrim Polres Lombok Utara untuk dimintai keterangan lebih lanjut. Sementara itu terduga pelaku disangkakan dengan pasal 363 KUHP. (dpi)