Lombok Tengah (Inside Lombok) – Satreskrim Polres Lombok Tengah (Loteng) menghentikan penanganan kasus dugaan pemalsuan ijazah paket C salah satu anggota DPRD inisial T. Penghentian pemeriksaan kasus itu setelah dilakukan serangkaian penyelidikan.
“Terkait pengaduan dugaan ijazah palsu paket C anggota DPRD itu, kami hentikan penyelidikan karena tidak ditemukan unsur perbuatan melawan hukum,” ujar Kasat Reskrim Iptu Luk Luk il Maqnun, Jumat (15/11) di Mapolres Loteng.
Luk Luk menerangkan, terhadap kasus tersebut pihaknya telah melakukan penyelidikan dengan mengambil keterangan 16 orang saksi. diantaranya satu saksi ahli dan satu orang terlapor. “Kami mendapatkan fakta bahwa terhadap terlapor tidak ditemukan unsur perbuatan melawan hukum seperti yang diatur dalam pasal 263 ayat (1) maupun ayat (2),” jelasnya.
Menurutnya, kasus tersebut tidak bisa ditingkatkan ke penyidikan, sehingga dihentikan pihaknya sejak 12 November kemarin. Dijelaskan, pada 19 Juni lalu Anggota DPRD Loteng inisial T dilaporkan terkait dugaan pemalsuan ijazah paket C ke Reskrimum Polda NTB. Kemudian pada tanggal 28 juni 2024 perkara tersebut dilimpahkan ke polres lombok tengah kemudian kasus langsung ditindaklanjuti oleh Satreskrim Polres Loteng. (fhr)