Lombok Tengah (Inside Lombok) – Polres Lombok Tengah (Loteng) musnahkan 813,98 gram barang bukti narkotika jenis sabu. Barang bukti yang dimusnahkan itu merupakan hasil operasi antik Rinjani 2024.
“Kita musnahkan barang bukti narkoba jenis sabu seberat 813,98 gram,” ujar Wakapolres Loteng, Kompol Moh. Nasrullah, Kamis (15/8/) di Praya. Dijelaskan, dari total 814,04 gram barang bukti yang dimusnahkan disisakan satu bungkus plastik klip transparan dengan berat bersih (netto) 0,06 gram untuk kepentingan laboratorium.
“Dan satu bungkus lagi disisakan seberat 0,98 gram yang nantinya akan digunakan untuk kepentingan barang bukti persidangan di Pengadilan Negeri Praya,” imbuhnya.
Dari barang bukti tersebut diamankan dua orang tersangka inisial S (37) warga Kecamatan Praya Barat Daya dan HM (45) warga Kabupaten Sumbawa Besar yang kebetulan berdomisili di Kabupaten Denpasar Provinsi Bali.
“Untuk para tersangka diamankan di dua lokasi, yang pertama di depan Bandara BIZAM dan yang kedua disalah satu Hotel yang berlokasi di Kecamatan Cakranegara Kota Mataram,” tegasnya
Para tersangka tersebut disangkakan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Pihaknya, meminta kepada seluruh warga masyarakat untuk ikut berperan aktif dalam memberantas peredaran narkoba, guna menyelamatkan para generasi bangsa dari bahaya narkoba. “Di samping itu kita juga akan terus melakukan penindakan terhadap para pengedar barang haram tersebut,” tandasnya. (fhr)