27 C
Mataram
Senin, 3 Februari 2025
BerandaKriminalPolres Loteng Musnahkan Barang Bukti Sekilo Sabu

Polres Loteng Musnahkan Barang Bukti Sekilo Sabu

Lombok Tengah (Inside Lombok) – Satres Narkoba Polres Lombok Tengah (Loteng) memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 1 kilogram di halaman Mapolres, Senin (3/2). Sebelumnya barang bukti tersebut diamankan dari kurir dari Provinsi Aceh.

Kasat Narkoba Polres Loteng, Iptu Fedy Miharja mengatakan pemusnahan barang bukti itu merupakan hasil penangkapan salah satu tersangka asal Aceh di satu Hotel di Praya Barat pada 18 Januari lalu. “Barang bukti ini dari pelaku yang ditangkap asal Aceh dan Mataram itu, kami juga mengamankan dua tersangka dari kasus tersebut,” ujarnya, Senin (3/2) di Mapolres Loteng.

Kedua tersangka masing-masing inisial ZF dan IGNI membawa barang haram tersebut melalui Bandara Internasional Lombok dan berjanji bertemu di salah hotel di Praya Barat. ZF diduga sebagai pembawa barang, dan IGNI sebagai penerima barang.

Dari hasil pengembangan kasus tersebut, kurir yang membawa sabu seberat satu kilogram itu di upaya Rp20 juta untuk mengantar paket. “Jadi tersangka ini dibayar Rp20 juta, ini sudah dua kali tersangka ini mengantar paket,” imbuhnya.

- Advertisement -

Terhadap kedua pelaku dikenakan dengan pasal 114 ayat 2 juncto pasal 132 ayat 1 atau pasal 112 ayat 2 undang-undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun atau penjara seumur. (fhr)

- Advertisement -

Berita Populer