Lombok Tengah (Inside Lombok) – Seorang perempuan Ika Sari (29) warga Desa Batujai, Kecamatan Praya Bara, Kabupaten Lombok Tengah kehilangan sepeda motornya yang di parkir di halaman Masjid Agung Praya saat dirinya melaksanakan Salat Dzuhur, Minggu (19/7).
Namun, beruntung sepeda motor korban berhasil ditemukan, setelah Tim Puma Polres Lombok Tengah berhasil menangkap pelaku di rumahnya tanpa perlawanan.
“Pelaku pencurian sepeda motor di area parkir Masjid Agung Praya inisial WS (19) warga Kelurahan Praya itu telah ditangkap,” ujar Kasatreskrim Polres Lombok Tengah, AKP Priyo Suhartono di kantornya, Senin (20/7).
Penangkapan terhadap pelaku dilakukan berdasarkan laporan dari korban dan informasi dari masyarakat. Kemudian anggota melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku bersama barang bukti sepeda motor di rumahnya tanpa perlawanan kurang dari 24 jam setelah pelaku melakukan aksinya.
“Pelaku dan barang bukti telah diamankan di Polres Lombok Tengah untuk proses hukum lebih lanjut,” ujar AKP Priyo.
Kejadian pencurian itu pencurian itu terjadi pada hari Minggu tanggal 19 Juli pukul 10.00 wita. Dimana pada waktu itu korban sedang menunggu waktu untuk melaksanakan Salat Dzuhur di Masjid Agung dan memarkirkan sepeda motornya di parkiran.
Selesai melaksanakan Salat Dzuhur, korban tidak menemukan sepeda motornya dan atas kejadian itu korban langsung melaporkan kepada pihak Polres Lombok Tengah.
“Atas perbuatan pelaku dikenakan pasal 363 KUHP dengam ancaman 7 Tahun Penjara,” katanya. (Ant)