Lombok Timur (Inside Lombok) – Polres Lombok Timur (Lotim) berhasil menangkap 74 pelaku tindak pidana pencurian yang beraksi di sekitar wilayah hukumnya. Puluhan tersangka itu didapat dari 40 laporan kasus yang diterima pihak kepolisian.
Kapolres Lombok Timur, AKBP Hery Indra Cahyono mengatakan para pelaku ditangkap saat gelaran Operasi Jaran Rinjani pada 31 Juli sampai dengan 13 Agustus 2023 kemarin. “Kasus yang berhasil kita ungkap dari laporan polisi tiga di antaranya merupakan TO (target operasi) dan selebihnya non TO,” terangnya, Kamis (17/08/2023).
Selain mengamankan 74 tersangka, diamankan juga barang bukti berupa 14 unit sepeda motor, dua unit sepeda gayung, 33 unit telepon genggam, 10 pakaian pelaku yang digunakan saat kejadian, tas, tiga bilah parah, dan uang senilai Rp413 ribu.
“Kita juga berhasil amankan tiga unit laptop, enam kunci leter T, tabung gas 3 kilogram, bor listrik, dan sebungkus rokok,” ungkapnya. Diterangkan, para pelaku yang diamankan adalah tersangka untuk kasus pencurian dengan pemberatan (curat), pencurian dengan kekerasan (curas), dan pencurian kendaraan bermotor (curanmor).
Terpisah, salah satu korban pencurian, Rina Apriana berterima kasih kepada Polres Lotim yang telah menangkap para pelaku dan mengembalikan telepon genggam miliknya yang sebelumnya dicuri. “Dengan pengungkapan pelaku akhirnya HP saya dapat dikembalikan,” ucapnya. (den)