27.5 C
Mataram
Rabu, 26 Juni 2024
BerandaKriminalPolres Lotim Terima Laporan Dugaan Investasi Bodong PT Losinta

Polres Lotim Terima Laporan Dugaan Investasi Bodong PT Losinta

Lombok Timur (Inside Lombok) – Polres Lombok Timur (Lotim) tengah melakukan penyelidikan terkait kasus dugaan investasi bodong yang dilakukan PT. Losinta Group yang berlokasi di Jalan TGKH Zainuddin Abdul Madjid, Selong, Lotim. Nasabah perusahaan itu pun diperkirakan sebanyak 7 ribu orang, dengan kerugian atas dugaan investasi bodong mencapai puluhan miliar.

Sebagai informasi, PT. Losinta Group adalah perusahaan yang bergerak di banyak bidang. Mulai dari penyedia layanan entertainment, financial, mineral, residence, koperasi, garden hingga mart. Sebelumnya perusahaan ini bernama Inox dan berdiri sejak 2021 lalu.

Laporan atas PT. Losinta Group sendiri diterima Polres Lotim dari salah seorang nasabah perusahaan tersebut, lantaran diduga melakukan kegiatan investasi bodong yang menyebabkan kerugian puluhan miliar bagi para nasabah.

“Sampai saat ini enam orang sudah melapor dan sudah memberikan keterangan, para pelapor ini berasal dari luar Lotim bahkan luar NTB,” terang Kapolres Lotim, AKBP Hery Indra Cahyono kepada awak media, Senin (3/4).

- Advertisement -

Diterangkan, PT. Losinta Group berdiri selama dua tahun di Selong. Namun perusahaan tersebut tak kunjung melakukan pembagian hasil kepada para nasabahnya. Bahkan PJ pimpinan dari PT Losinta Group dilaporkan sulit untuk dihubungi.

Berangkat dari sana para korban atau nasabah perusahaan tersebut melapor ke Polres Lotim terkait dugaan investasi bodong. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, lanjut Hery, modus yang digunakan adalah menjanjikan sistem bagi hasil pada nasabah.

Para korban disebut Hery bersedia menginvestasikan uangnya dari puluhan ribu hingga ratusan juta karena janji perusahaan untuk bagi hasil tersebut. “Pelaku menjanjikan bagi hasil dari investasi yang dilakukan. Namun tak kunjung dibagikan. Sehingga para korban menilai ada yang tidak beres dari investasi itu. Korban pun mengalami kerugian yang berbeda-beda dan paling besar itu sampai ratusan juta,” ujarnya.

Kasus itu pun disebutnya masuk ke ranah Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Namun Kapolres Lotim mengatakan itu tergantung dari modus yang digunakan terduga pelaku dan saat ini sedang dalam proses pendalaman.

“Kalau memang mengarah ke TPPU, itu tergantung dari modusnya, kalau memang terbukti larinya kesana. Saat ini pemeriksaan sedang berjalan,” tutupnya. (den)

- Advertisement -

Berita Populer