25.5 C
Mataram
Sabtu, 23 November 2024
BerandaKriminalPolres Mataram Kembalikan Barang Bukti Kasus Penggelapan ke Pemiliknya

Polres Mataram Kembalikan Barang Bukti Kasus Penggelapan ke Pemiliknya

Mataram (Inside Lombok) – Barang bukti tindak pidana penipuan dan penggelapan dikembalikan kepada pemiliknya oleh Polres Mataram. Barang bukti yang dikembalikan berupa mobil, sepeda motor, handphone dan helm dengan total 52 barang bukti dikembalikan.

Kapolres Mataram, Kombes Pol Mustofa mengatakan pengembalian barang bukti yang dilakukan ini merupakan kasus di Juni-Juli 2023 dengan 52 barang bukti. Rinciannya, 21 handphone, 20 sepeda motor, 3 mobil, 3 laptop dan 5 helm full face. Kegiatan serupa rutin dilakukan pada tiap 2 bulan sekali dengan maksud barang bukti yang sudah ditemukan tersebut dapat difungsikan kembali oleh pemiliknya sebagai penunjang aktivitas sehari-hari.

“52 barang bukti yang kita kembalikan ini dari 89 ungkap kasus yang berhasil diungkap Polres Mataram serta jajaran Polsek. Ini hasil daripada penipuan dan penggelapan,” ujar Mustofa, Kamis (27/7).

Pengembalian barang bukti saat ini memang belum semua bisa dikembalikan kepada masyarakat yang menjadi korban tindak kejahatan. Namun polres Mataram akan berusaha untuk mengungkap dan memberantas para pelaku tindak kejahatan yang ada diwilayah hukum polres Mataram.

“Kami akan berupaya mencari berbagai barang yang dicuri atau diambil oleh para pelaku,” katanya. Kendati, masyarakat diimbau untuk melakukan pengamanan terhadap rumah maupun barang-barang berharga dimiliki. Sehingga dapat memperlambat tindak kejahatan dilakukan oleh para pelaku. Karena pelaku tidak mengenal tempat dan waktu dalam melancarkan aksinya.

“Saat ini berbagai macam unsur kejahatan di kalangan kita, baik secara online maupun offline dengan macam-macam modus dilakukan. Sewa menyewa laptop, rental, dan waspadai pembelian kendaraan lewat online,” imbuhnya.

Untuk itu masyarakat dihimbau agar lebih hati-hati dalam jual beli yang sifatnya online. Jadi sebelum bertransaksi sebaiknya mengecek kondisi barang yang ada dibeli, agar tidak menjadi korban penipuan. Mengingat modus penipuan seringkali dilakukan secara online.

“Kami ingatkan kepada masyarakat kalau mau bertransaksi atau membeli barang secara online, harus memastikan barangnya ada, dan melihat barangnya baru melakukan jual beli,” imbuhnya.

Sementara itu, salah satu masyarakat yang menjadi korban, Rani, mahasiswa asal Lombok Timur ini mengaku dijambret pada Februari 2023 di jalan Swakarya, Kekalik, Kota Mataram. Ia merasa gembira handphonenya sudah berhasil ditemukan dan dikembalikan pihak kepolisian.

“Saya merasa senang dan bahagia sekaligus terharu karena Hp satu-satunya bisa ditemukan kembali. Nggak nyangka peristiwa jambret itu bisa terungkap. Terimakasih Polres Mataram, semoga semakin jaya,” ucapnya. (dpi)

- Advertisement -

- Advertisement -

Berita Populer