Mataram (Inside Lombok) – Polres Mataram telah menahan satu orang terduga pelaku inisial NS atas dugaan penipuan travel umrah PT Mahisa Tour and Travel. Terduga pelaku dilaporkan sejumlah calon jemaah yang merasa ditipu, lantaran tak kunjung diberangkatkan.
“Pada 20 juni, sudah satu bulan lebih (ditahan, Red). Ada laporan di Polda Jawa Timur, Polda NTB dan di Polres Mataram,” ujar Kapolres Mataram, Kombes Pol Mustofa, Kamis (27/7).
NS sendiri dilaporkan pada 3 tempat dengan laporan yang sama terkait penipuan. Pada Polda Jatim kerugian korbannya sekitar Rp5,9 miliar dari jumlah tersebut sudah di kembalikan Rp1,2 miliar dan sisanya belum. Sedangkan di Polda NTB kerugian korban Rp60 juta dan di Polres Mataram Rp170 juta.
“Polda ada 6 orang (korban, Red). Di sini (Polres Mataram) ada 5 orang, dan Polda Jatim 1 orang,” katanya. Saat ini kasus dugaan penipuan travel umrah PT Mahisa Tour and Travel di Polres Mataram sudah masuk tahap satu berkasnya.
Berkas kasus itu pun sudah dikirim kejaksaan, sehingga tinggal menunggu tahap P21 saja. Sedangkan untuk laporan lainnya di dua tempat akan ditangani oleh masing-masing polda. “Tetap ditangani polda, karena pelaporannya di polda (NTB dan Jatim). Jadi selesai sidang disini, akan lanjut di Polda NTB, dan lanjut di perkara Polda Jawa Timur,” terangnya.
Artinya, terhadap terduga pelaku NS tiga kali dilakukan proses penyelidikan, dengan tiga tempat yang berbeda. Sesuai lokasi para korban yang melaporkan dirinya. “Karena yang jelas tempat dan waktunya berbeda. Jadi tetap bisa disidik di tiga tempat perkara yang berbeda,” jelasnya.
Dikatakan, NS sendiri terbilang pemain baru dalam kasus dugaan penipuan travel umrah ini. Sebelumnya, travel di tempat NS juga sempat didatangi sejumlah masyarakat yang mempertanyakan kejelasan mereka untuk diberangkatkan umrah.
“Kantor (travel) yang di Pajang, sempat travelnya diserang. Didatangi sama beberapa orang Lombok Timur tentang tidak memberangkatkan jemaah. Saya juga sudah mediasi, tapi tidak ada titik temunya. Akhirnya beberapa korban melaporkan, kita tidak bisa tahan,” ungkapnya.
Diterangkan, berdasarkan pengakuan NS yang diterima pihak kepolisian, diakui kasus tersebut lantaran ada salah perhitungan dari pihak NS terutama dalam pembiayaan keberangkatan umrah. NS diketahui seringkali memberikan bonus pada beberapa kegiatan, sehingga pada perhitungan akhir justru kekurangan dana untuk memberangkatkan jemaah lainnya.
“Pengakuan salah perhitungan. Katakanlah ada 10 orang hitung-hitungannya Rp100 juta, tapi ternyata kurang. Karena dia sudah kasi bonus-bonus ke orang-orang. Akhirnya tutup sana sini, tapi tidak bisa menutup semua,” jelasnya. (dpi)