Mataram (Inside Lombok) – Petugas Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Kepolisian Resor Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB), menangkap seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) yang menjual narkoba jenis sabu-sabu.
Kapolres Mataram AKBP H Saiful Alam dalam jumpa pers yang didampingi Kasat Resnarkoba AKP Kadek Adi Budi Astawa di Mataram, Senin, mengenalkan IRT berusia paruh baya itu berinisial AT dari Karang Bagu.
“Jadi pelaku ini mengakunya meneruskan bisnis suaminya yang meninggal pada Mei kemarin. Karena dia tidak ada pekerjaan, dia mengakunya untuk biaya hidup bersama tiga anaknya,” kata H Alam.
Pelaku ditangkap dalam aksi penggerebekan pada Jumat (13/5) sore, dengan barang bukti sabu-sabu seberat 17,58 gram. Barang bukti diamankan dalam belasan poket sabu siap edar.
Tidak hanya barang bukti yang ada pada tas miliknya 10 paket sabu-sabu siap edar. Namun dari hasil penggeledahan, ditemukan barang bukti paketan sabu-sabu lainnya dari atas plafon rumah, genteng, dan juga yang ada di semak belukar halaman rumahnya.
“Semua barang bukti berhasil kita amankan berkat bantuan anjing pelacak milik K9 Polda NTB. Uang tunai yang diduga hasil penjualan dan telepon genggamnya juga kita amankan,” ucapnya.
Kini AT yang telah mendekam di balik jeruji besi Mapolres Mataram ditetapkan sebagai tersangka dengan sangkaan Pasal 112 Ayat 2 dan atau Pasal 114 Ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 35/2009 tentang Narkotika.
“Untuk urinenya negatif, karenanya tidak ada sangkaan Pasal 127. Jadi selama ini AT hanya mengedarkan, tidak mengonsumsi sabu-sabu,” kata H Alam. (Ant)