Mataram (Inside Lombok) – Kepolisian Resor Mataram, Nusa Tenggara Barat, menangkap seorang pria yang diduga berperan sebagai pengedar sabu-sabu di kawasan Terminal Mandalika
Kapolres Mataram AKBP Saiful Alam dalam jumpa persnya didampingi Kasat Narkoba AKP Kadek Adi Budi Astawa, di Mataram, Jumat, mengatakan, pria yang diduga sebagai pengedar narkoba tersebut berinisial SH (28),
“Pelaku ditangkap saat sedang berada di kawasan Terminal Mandalika. Dari penggeledahan badan, ditemukan barang bukti sabu dari dalam kantong celananya,” kata Saiful Alam.
Setelah melakukan penangkapan, Tim Satresnarkoba Polres Mataram menggiring SH kerumahnya di wilayah Keru, Kecamatan Narmada, Kabupaten Lombok Barat.
Dari aksi penangkapannya, petugas mengamankan enam poket sabu-sabu yang berat keseluruhannya mencapai 2 gram. Selain sabu-sabu, petugas menemukan satu set alat hisap, dan delapan plastik klip yang belum terisi.
Dari tindak lanjut pemeriksaannya, SH kepada penyidik mengaku hanya orang suruhan. Dia mengaku disuruh mengedarkan narkoba oleh pria berinisial CK yang berperan sebagai bandar.
“Barangnya berasal dari daerah Kembanh Kuning, Narmada,” ucapnya.
Lebih lanjut, SH telah ditetapkan sebagai tersangka dengan sangkaan Pasal 112, Pasal 114, dan Pasal 127 Undang-Undang RI Nomor35/2009 tentang Narkotika.
“Dari hasil tes urine, dia positif mengonsumsi sabu. Alasannya, dia ini yang sehari-hari bekerja sebagai supir tidak ngantuk waktu bekerja,” kata Saiful. (Ant)