29.5 C
Mataram
Selasa, 23 April 2024
BerandaKriminalPolres Mataram Gelar Rekonstruksi Kasus OTT Kemenag Lobar

Polres Mataram Gelar Rekonstruksi Kasus OTT Kemenag Lobar

Mataram (Inside Lombok) – Tersangka kasus korupsi dana perbaikan masjid pascagempa oleh oknum pegawai Kementerian Agama Lombok Barat, LBR, menjalani rekonstruksi kejadian kasus tersebut, Senin (11/03/2019). Rekonstruksi tersebut guna memenuhi kelengkapan berkas untuk kelanjutan proses hukum LBR.

Kasat Reskrim Polres Mataram, AKP Joko Tamtomo, menerangkan bahwa rekonstruksi tersebut terdiri dari lima (5) adegan. Yaitu saat LBR menelepon pengurus masjid untuk meminta uang, memaksa meminta uang tersebut, mengambil uang, menaiki motor, serta saat LBR ditangkap.

“Kita melakukan konstruksi bagaimana caranya si tersangka mengambil uang tersebut. Karena memang untuk memunculkan niat jahatnya dalam unsur pemaksaan sampai dia datang ke sana memaksa untuk mengambil uang tersebut,” ujar Joko saat dikonfirmasi di Mapolres Mataram, Senin (11/03/2019).

Selain itu, Joko juga menerangkan bahwa sampai saat ini pihak kepolisian telah memeriksa 12 orang saksi. Saksi-saksi tersebut berasal dari pegawai lingkungan Kementerian Agama serta para pengurus masjid yang menjadi korban LBR.

- Advertisement -

“Ini untuk memperjelas bagaimana mekanisme pengambilan uang tersebut,” tegas Joko.

Sebelumnya LBR ditangkap dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh Polres Mataram, Senin (14/01/2019), dimana LBR kedapatan melakukan pungutan liar ke beberapa masjid yang menerima bantuan pasca gempa beberapa waktu lalu.

LBR dan dua orang lainnya dengan inisial IK, Kasubbag TU Kemenag Lobar, dan SL, Kasubbag Bidang Kepegawaian Kemenag NTB telah ditetapkan sebagai tersangka. Dari aksinya tersebut, ketiga tersangka diduga berhasil meraup Rp105 juta.

Ketiga tersangka akan dikenakan Pasal 12E Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 dengan hukuman maksimal 20 tahun penjara serta denda Rp1 miliar.

- Advertisement -

Berita Populer