27.5 C
Mataram
Senin, 25 November 2024
BerandaKriminalPolresta Mataram Amankan 39 Orang dari Hasil Ungkap 24 Kasus Pencurian

Polresta Mataram Amankan 39 Orang dari Hasil Ungkap 24 Kasus Pencurian

Mataram (Inside Lombok) – Polresta Mataram menggelar hasil pelaksanaan kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD) selama bulan Ramadan dan menjelang Hari Raya Idul Fitri 1 Syawal 1442 Hijriah 2021. Beberapa kasus yang menjadi fokus pemberantasan dalam kegiatan rutin ini di antaranya adalah kasus pencurian dengan pemberatan, kasus pencurian dengan kekerasan, dan kasus pencurian kendaraan bermotor atau biasa disingkat 3C.

“Hasil ungkap kasus 3C yang digelar hari ini adalah hasil ungkap kegiatan yang dilaksanakan sejak tanggal 14 April sampai dengan tanggal 9 Mei 2021,” ungkap Kapolresta Mataram Kombes Pol Heri Wahyudi didampingi oleh Kasatreskrim Kompol Kadek Adi Budi Astawa dan para kanit Reskrim jajaran Polresta Mataram, Senin (10/5/2021).

Heri menjelaskan, Polresta Mataram mengungkap sebanyak 24 kasus dengan jumlah pelaku yang diamankan sebanyak 39 orang yang terdiri dari 26 orang dewasa dan 13 orang pelaku lainnya masih berusia remaja.

Selain itu, sejumlah barang bukti juga berhasil diamankan. Total ada 51 unit barang bukti yang terdiri dari motor, kulkas, konsol video game, ponsel, linggis, rokok, baju, karpet, tabung LPG 3 Kg, ban motor.

“Hasil ini dicapai berkat kerja keras dan kerjasama yang baik antara Satreskrim Polres dan Unit Reskrim Polsek Jajaran Polresta Mataram,” tutur Heri.

Berdasarkan jumlah kasus yang diungkap dan jumlah tersangka yang diamankan selama pelaksanaan kegiatan rutin yang ditingkatkan, hasil capaian Polresta Mataram melampaui satuan kerja lainnya di jajaran Polda NTB.

“Terima kasih saya ucapkan kepada Sat Reskrim dan jajarannya atas dedikasi dan kerja kerasnya, saya sangat apresiasi,” tukas Heri.

Sementara itu, Kasatreskrim Polresta Mataram Kompol Kadek Adi Budi Astawa menyampaikan, terhadap pelaku yang sedang dilakukan proses penyidikan ada beberapa perkara diselesaikan melalui mekanisme Restorative Justice (RJ). Mekanisme Restorative Justice ini diupayakan berdasarkan Surat Edaran Kapolri Nomor 8/VII/2018 tentang penerapan Keadilan Restoratif (Restorative Justice).

“Iya itu diantara beberapa persyaratan kasus yang bisa diselesaikan melalui mekanisme Restoratif Justice. Kedua belah pihak juga baik korban dan pelaku ada pernyataan damai. Sehingga korban tidak menuntut,” bebernya.

Meskipun demikian, penerapan RJ tidak bisa sembarangan karena harus memenuhi syarat materil maupun syarat formil. Diantaranya barang bukti tindak pidana yang dilakukan nilainya kurang dari Rp 2.5 juta, adanya pengakuan dari pelaku tentang kejahatan yang dilakukan, dan pelaku bukanlah seorang residivis. Apabila telah memenuhi syarat tersebut kasus yang ditangani dapat dinyatakan selesai dan dihentikan.

“Kemudian akan dilakukan penandatanganan perdamaian oleh korban dan pelaku. Dengan surat kesepakatan dari kedua belah pihak yang terlibat. Kasusnya kita hentikan untuk dikeluarkan SP3,” jelasnya.

“Terhadap para pelaku yang perkaranya diselesaikan melalui mekanisme RJ, dikenakan wajib lapor,” katanya menambahkan.

- Advertisement -

- Advertisement -

Berita Populer