Mataram (Inside Lombok) – Kepolisian Resor Kota Mataram menyatakan berkas perkara 6,68 kilogram ganja jaringan narapidana Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Mataram, Nusa Tenggara Barat, dinyatakan lengkap atau P-21 oleh jaksa peneliti.
Kasat Resnarkoba Polresta Mataram AKP Elyas Ericson di Mataram, Rabu (16/9) mengungkapkan, berkas perkara yang dinyatakan lengkap itu adalah milik dua tersangka berinisial RT dan S, perpanjangan tangan seorang narapidana lapas berinisial LT.
“Jadi yang sudah P-21 itu untuk berkas dua orang yang ditangkap pada saat transaksi di Pajang, RT dan S. Untuk tersangka LT yang statusnya masih napi, masih dalam proses,” katanya.
Tindak lanjutnya, kata Elyas, penyidik dalam waktu dekat akan melaksanakan tahapan kedua, yakni pelimpahan berkas dan tersangka ke jaksa penuntut umum pada Kejari Mataram.
“Kalau sudah kami laksanakan tahap duanya, berarti penanganan perkara untuk kedua tersangka sudah selesai (di kepolisian),” ujarnya.
Sementara untuk status perkara LT, ujarnya, sedang dalam tahap pemberkasan. Elyas memastikan berkas akan segera rampung untuk segera diteliti oleh jaksa.
“Kami juga ingin melihat dari proses sidang kedua tersangka, perpanjangan tangannya itu, mungkin ada bukti baru yang bisa kami masukkan dalam berkasnya LT,” ucap dia.
Kasus 6,68 kilogram ganja ini terungkap dari hasil strategi undercover buy, yakni penyamaran anggota kepolisian sebagai pembeli narkoba.
Strategi penyamaran, kata Elyas, berjalan setelah anggota kepolisian melakukan kesepakatan untuk pembelian 10 kilogram ganja kering dengan LT, melalui komunikasi telepon seluler.
Dari kesepakatannya, LT kemudian mengarahkan anggota kepolisian yang menyamar untuk bertemu dengan rekannya berinisial S.
Setelah bertemu, S mengajak anggota kepolisian yang menyamar itu untuk melakukan transaksi di rumah RT, di wilayah Punia, Kota Mataram.
Dari transaksinya, petugas mengamankan lokasi transaksi dan menangkap RT dan S dengan barang bukti 6,68 kilogram ganja.
Lebih lanjut, RT dan S dalam berkasnya dikenakan Pasal 111 Ayat 2, Pasal 114 Ayat 2, dan Pasal 132 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35/2009 tentang Narkotika.
Sangkaan yang sama juga diterapkan penyidik untuk berkas LT yang belakangan ditetapkan sebagai tersangka. Meskipun tidak ada barang bukti narkoba, namun LT diduga sebagai pengendali peredaran narkoba dari dalam lapas.
“Walaupun dia narapidana, tapi terlibat dalam kasus ini dan perannya terungkap sebagai otak dari peredaran narkoba di luar lapas, ya kami tetapkan dia sebagai tersangka,” kata Elyas. (Ant)