29.5 C
Mataram
Sabtu, 30 November 2024
BerandaKriminalPolresta Mataram Tangani Kasus 23,9 Gram Sabu-Sabu

Polresta Mataram Tangani Kasus 23,9 Gram Sabu-Sabu

Mataram (Inside Lombok) – Kepolisian Resor Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat, menangani kasus narkoba jenis sabu-sabu sebanyak 23,9 gram yang berhasil diamankan dari seorang pria berinisial MH dengan peran pengedar di wilayah Dasan Agung.

Wakapolresta Mataram AKBP Erwin Suwondo dalam konferensi persnya di Mataram, Jumat, mengungkapkan, MH yang ditangkap dalam aksi penggerebekan tim satresnarkoba di Jalan Gunung Baru, wilayah Dasan Agung, merupakan residivis kambuhan.

“Jadi dia ini berulah lagi, menjual narkoba,” kata Erwin.

Dalam aksi penggerebekkannya, jelas Erwin, polisi turut menangkap tiga orang pria berinisial MM, YH, dan WM. Ketiganya berperan sebagai pembeli yang hendak mengambil poketan sabu-sabu dari MH.

“Jadi mereka berempat ini ditangkap ketika hendak melakukan transaksi,” ujarnya.

Kemudian terkait dengan penemuan 23,9 gram sabu-sabu, tim satresnarkoha mendapatkannya dari hasil penggeledahan rumah MH, di wilayah Dasan Agung.

“Dari rumahnya didapatkan 19 poket sabu-sabu siap edar. Lima diantaranya poket berukuran besar. Jadi kalau dijumlahkan beratnya mencapai 23,9 gram,” ucapnya.

Namun hasil penggeledahannya dikatakan tidak hanya ditemukan narkotika golongan satu jenis sabu-sabu. Dua pil ekstasi dengan berat kotor mencapai 0,94 gram turut disita dari hasil penggeledahan badan MH.

Selain narkoba, polisi turut mengamankan uang tunai sejumlah Rp6,5 juta. Uang yang diduga hasil penjualan narkoba diamankan dari ke empat pelaku.

Lebih lanjut, ke empat pelaku yang kini mendekam dibalik jeruji besi Mapolresta Mataram masih dalam proses pemeriksaan penyidik sejak ditangkap pada Rabu (10/6) sore.

Namun dari hasil sementara, urine ke empat pelaku dinyatakan positif mengandung zat metampetamin.

“Jadi selain mengedarkan, mereka juga pengguna,” kata Erwin.

Dari perbuatannya, keempatnya yang masih berstatus sebagau pelaku dijerat dengan Pasal 112 dan atau Pasal 114 Undang-Undang RI Nomor 35/2009 tentang Narkotika. (Ant)

- Advertisement -

Berita Populer