Mataram (Inside Lombok) – Tim Reserse Mobile (Resmob) Kepolisian Resor Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat, menangkap dua pelaku pembobolan brankas yang berisi uang senilai Rp90 juta.
Wakapolresta Mataram AKBP Erwin Suwondo di Mataram, Kamis, mengatakan dua pelaku pembobolan brankas yang ditangkap itu berinisial LWP (25) dan SOL (17).
“Jadi, keduanya ditangkap berdasarkan laporan korban yang masuk pada pertengahan Februari 2020,” kata Erwin.
Tindak lanjut dari penelusuran laporan korban, kata dia, petugas berhasil menemukan identitas dan keberadaan kedua pelaku yang pada akhirnya ditangkap ketika sedang berada di rumahnya di wilayah Turida, Kota Mataram.
Namun demikian, kedua pelaku dalam keterangan mengakui bahwa uang hasil curian senilai Rp90 juta tersebut telah habis digunakan untuk judi online dan pesta narkoba.
“Jadi barang bukti yang diamankan di sini berupa brankas yang kondisi pintunya sudah rusak dan satu linggis. Untuk uang tunai, menurut pengakuan pelaku sudah habis digunakan untuk judi online dan pesta sabu,” ucapnya.
Dua pelaku yang kini mendekam di balik jeruji besi Mapolresta Mataram, kata dia, diketahui berstatus residivis pencurian yang belum lama ini bebas dari Lapas Mataram.
Akibat perbuatannya, LWP dan SOL yang beraksi di sebuah lokasi di Jalan Brawijaya, Lingkungan Karang Tangkeban, Kota Mataram, terancam pidana Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan. (Ant)