Mataram (Inside Lombok) – Kepolisian Resor Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat, menunggu hasil visum dari anak di bawah umur yang diduga menjadi korban asusila seorang pria berinisial LL (40), asal Janapria, Kabupaten Lombok Tengah.
“Sudah diajukan permintaannya ke Rumah Sakit Bhayangkara Mataram, tapi belum keluar hasilnya, kita tunggu saja,” kata Kasat Reskrim Polresta Mataram AKP Kadek Adi Budi Astawa di Mataram, Kamis.
Penanganan kasus dugaan asusila yang dituduhkan kepada LL berawal dari adanya laporan masyarakat ke Polsek Cakranegara pada Selasa (23/6) malam.
Dalam laporannya, LL dituduh korban melakukan perbuatan asusila terhadap korban yang masih berusia 8 tahun tersebut di kamar indekosnya di wilayah Gontoran Barat, Kota Mataram.
Dengan dasar laporan yang demikian, Kapolsek Cakranegara AKP Zaky Maghfur langsung bergegas mengirim tim operasionalnya untuk mengamankan LL.
Beruntungnya petugas cepat datang, karena LL yang diduga melakukan perbuatan asusila tersebut hendak dihakimi massa.
“Jadi laporannya itu, korban ini menunjuk yang bersangkutan (LL). Karena dituduh berbuat, Tim Operasional Polsek Cakranegara yang menerima laporan langsung mengamankan LL,” ujarnya.
Kini LL yang diamankan sejak Selasa (23/6) malam, jelasnya, masih menjalani serangkaian permintaan keterangan di Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Mataram.
“Jadi yang bersangkutan (LL) belum kita tentukan statusnya, tapi masih kita amankan dan masih dalam proses permintaan keterangan. Begitu juga dengan korban dan orang tuanya,” kata Kadek Adi. (Ant)