26.5 C
Mataram
Sabtu, 30 November 2024
BerandaKriminalPotong Dana BST, Kadus Paok Pondong di Lotim Terjaring OTT

Potong Dana BST, Kadus Paok Pondong di Lotim Terjaring OTT

Lombok Timur (Inside Lombok) – Seorang kepala Dusun (kadus) yang kini disebut kepala wilayah (Kawil) Paok Pondong Desa Lenek Tengah Kecamatan Lenek Kabupaten Lotim berinisial H (39) terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT). Itu terjadi ketika ia hendak memotong Bantuan Sosial Tunai (BST).

H tertangkap tangan tengah memotong BST tahap kedua milik masyarakat sebesar Rp100.000 dari 12 kepala keluarga. Total penerima manfaat bantuan sosial tunai itu sebanyak 18 kepala keluarga.

“Dari OTT tersebut kami berhasil memergoki pelaku ketika mengumpulkan para KPM dirumahnya, dan berhasil mengamankan uang tunai sebesar Rp1.150.000,” ungkap Kasatreskrim Polres Lotim AKP Daniel Simangunsong, Selong, Kamis(11/06/2020).

Menurut keterangan pelaku, bantuan tersebut dipotong untuk dibagikan lagi kepada masyarakat yang belum mendapat bantuan. Pelaku bukan pertama kalinya memotong bantuan dari para KPM, namun pelaku juga sebelumnya memotong bantuan BST tahap pertama, dan juga memotong dana BLT .

“Sedangkan untuk BLT, pelaku memotong bantuan masyarakat sebesar Rp.150.000,” ucapnya.

Berawal dari laporan salah seorang warga ke Polres Lotim terkait pemotongan dana bantuan, Polres Lotim langsung menuju TKP untuk OTT pelaku. Pelaku memotong dana bantuan masyarakat dengan cara paksa, dengan mengancam masyarakat akan mencoret nama warga penerima manfaat.

“Selain mengancam warga KPM dengan mencoret namanya pada daftar penerima bantuan, pelaku juga mengucilkan para KPM yang tidak menerima pemotongan tersebut dianggap tidak tidak mau berbagi dengan yang lain,” ucapnya

Pada tahap pertama penyaluran BST, pelaku diketahui memotong bantuan KPM senilai Rp1.800.000, dari 18 keluarga KPM tersebut. Masing-masing dipotong senilai Rp. 100.000.

“Jika memang ia ingin berbagi, kenapa dia tidak berbagi sendiri. Kenapa harus memberatkan para KPM tersebut,” cetusnya.

Kasus yang dilakukan oleh pelaku diduga melanggar Pasal 12E Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pasal ini berkaitan dengan penyelenggara negara yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri, atau orang lain secara melawan hukum atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya. Memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar, atau menerima pembayaran dengan potongan atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri.

Pelaku terancam hukuman minimal empat tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara. Serta denda minimal Rp200 juta dan maksimal Rp1 miliar.

“Kasus ini juga sebagai pembelajaran bagi Kawil atau Kades, agar tidak memotong bantuan dari pemerintah untuk masyarakat,”

Daniel meminta kepada masyarakat untuk tidak berdemo jika terjadi seperti hal tersebut. Ia menyarankan untuk melapor langsung ke Polres Lotim, dan polres akan terjun langsung untuk operasi tangkap tangan para Kawil atau Kades yang melakukan hal serupa.

- Advertisement -

Berita Populer