29.5 C
Mataram
Senin, 30 September 2024
BerandaKriminalPPNS BBPOM di Mataram Lakukan Pelimpahan Tersangka dan 14.500 Tablet BB OOT...

PPNS BBPOM di Mataram Lakukan Pelimpahan Tersangka dan 14.500 Tablet BB OOT Ilegal ke Kejaksaan Tinggi NTB

Mataram (Inside Lombok) – Langkah rersangka RDS, pengedar 14.500 tablet OOT Ilegal berupa Tramadol dan Trihexypenidil akhirnya terhenti setelah ditangkap oleh tim gabungan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) BBPOM di Mataram bersama dengan Korwas PPNS Ditkrimsus Polda NTB pada tanggal 10 November 2023. RDS harus merasakan dinginnya tembok penjara untuk mempertanggungjawabkan perbuatan tindak pidana yang telah dilakukan.

Sebagai tindak lanjut proses Pro Justitia terhadap Tersangka RDS, setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P21). Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) BBPOM di Mataram segera berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi NTB untuk dilakukan proses Tahap II (Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti). Kegiatan Tahap II berjalan dengan baik dan lancar, dan terhadap Tersangka RDS kembali ditahan oleh JPU di Lapas Kuripan Lombok Barat untuk proses peradilan selanjutnya.

Kepala BBPOM di Mataram, Yosef Dwi Irwan menyampaikan bahwa pemerintah tidak boleh kalah dalam melawan kejahatan peredaran dan penyalahgunaan obat, salah satunya adalah melalui penegakan hukum atau law enforcement. Penyalahgunaan obat berdampak luar biasa terhadap ketahanan nasional karena mempengaruhi kesehatan mental, perilaku, intelektual dan daya saing kedepannya.

Peran aktif masyarakat juga memegang peran penting dalam memutus mata rantai peredaran dan penyalahgunaan obat di Nusa Tenggara Barat. “Berbagai tindak kriminal, seperti perkelahian, pencurian, pembegalan, dll bersumber dari konsumsi obat – obatan / penyalahgunaan obat, seperti Tramadol, Trihexyphenidyl dan Dekstrometorphan” ujar Yosef. “Keluarga menjadi faktor penting dalam membentengi anak dari penyalahgunaan obat, karena sesal kemudian tiada berguna”, sambung Yosef

- Advertisement -

Tersangka RDS dikenakan Pasal 435 Jo Pasal 138 dan atau Pasal 436 Undang-undang RI No. 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan Jo pasal 53 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara 12 tahun atau denda 5 milyar rupiah. Yosef berharap Tersangka RDS mendapatkan sanksi yang setimpal dengan perbuatannya, sehingga memberikan efek jera dan gentar terhadap pelaku kejahatan lainnya serta dapat memberikan rasa keadilan dan manfaat bagi masyarakat. (r)

- Advertisement -


Berita Populer