Mataram (Inside Lombok) – Polisi mengamankan seorang pria yang diduga melakukan penganiayaan terhadap ayah tirinya. Insiden tersebut terjadi di Kelurahan Pejarakan Karya, Kecamatan Ampenan, Kota Mataram pada Selasa (27/05) lalu.
Pelaku berinisial AW (30), warga setempat, ditangkap di kediamannya setelah penyelidikan berhasil mengungkap identitasnya. Peristiwa penganiayaan itu sendiri dilaporkan terjadi pada 21 Mei 2025.
Kapolsek Ampenan, AKP Gede Sukarta menjelaskan penganiayaan terjadi sekitar pukul 20.00 Wita di rumah korban. Saat itu, AW dikabarkan berniat menyerang ibu kandungnya, yang kini menjadi istri dari korban. “Korban merupakan ayah tiri dari pelaku. Saat kejadian, ibu kandung pelaku yang merupakan istri korban hendak dipukul oleh pelaku,” ujar Kapolsek.
Melihat situasi tersebut, korban mencoba menenangkan dan menasehati AW. Namun, AW malah berbalik menyerang korban dengan makian serta memukulnya menggunakan keranjang botol sebanyak tiga kali ke arah wajah.
Akibat aksi kekerasan itu, korban mengalami luka robek di bagian dahi, hidung, dan jari telunjuk. Korban kemudian melaporkan kejadian ini ke Polsek Ampenan. “Setelah menerima laporan, tim kami langsung melakukan penyelidikan,” ungkap AKP Gede Sukarta.
AW sempat tidak berada di rumah, namun telah berhasil diamankan. Ia kini menghadapi ancaman hukuman penjara dan dapat dijerat dengan Pasal 351 KUHP terkait tindak penganiayaan. (gil)

