27.5 C
Mataram
Minggu, 24 November 2024
BerandaKriminalPria Ini Curi Sepeda Motor untuk Beli HP dan Baju Kaos

Pria Ini Curi Sepeda Motor untuk Beli HP dan Baju Kaos

Mataram (Inside Lombok) – Tim Resmob 701 Polres Mataram mengamankan seorang pria bernama Herman (36), warga Lingkungan Presak Timur, Kelurahan Pagutan, Mataram, pada Rabu (06/03/2019) sekitar pukul 22.00 Wita. Pasalnya Herman dilaporkan telah melakukan pencurian sebuah sepeda motor di parkiran belakang Rumah Sakit Biomedika di Jalan Bung Karno, Kelurahan Pagutan, Mataram.

Kapolres Mataram, AKBP Saiful Alam, menerangkan bahwa Herman telah menjual sepeda motor yang dicurinya tersebut seharga Rp3.5 juta. Uang hasil penjualan tersebut kemudian dipakainya untuk membeli sebuah telepon genggam dan sebuah baju kaos.

“Sebelumnya, Herman juga diketahui pernah menjalani hukuman penjara terkait kasus pencurian sebuah kulkas di tahun 2017” ujar Saiful dalam gelar perkara, Sabtu (09/03/2019) di Mapolres Mataram.

Dalam melancarkan aksinya, Herman menggunakan sebuah kunci duplikat dari sepeda motor yang dicurinya. Herman mendapatkan kunci asli motor tersebut dari seseorang dengan inisial TH.

“TH sendiri merupakan teman korban. Sekarang sedang dalan DPO (Daftar Pencarian Orang),” ujar Saiful.

Berdasarkan hasil introgasi yang dilakukan, Herman mengaku bahwa dirinya hanya bertugas untuk mengambil sepeda motor korban. Sementara TH bertugas membuat duplikat kunci sepeda motor tersebut dan menunjukkan dimana lokasi korban memarkir sepeda motornya.

Pada saat kejadian sepeda motor korban dalam keadaan terkunci stang. Sebelumnya korban mengaku pernah kehilangan kunci motornya tersebut, namun berhasil menemukannya. Atas pencurian yang dilakukan Herman tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp18 juta.

Herman berhasil diamankan setelah Tim Resmob 701 melakukan penyelidikan dengan mendalami barang bukti berupa rekaman CCTV parkiran belakang Rumah Sakit Biomedika. Dengan bantuan seorang warga yang mengenali wajah Herman, Tim Resmob 701 langsung bergerak menuju rumah tersangka.

Menyadari dirinya terekam CCTV, Herman sempat pergi dari rumahnya tanpa seorangpun mengetahui keberadaannya. Sampai pada hari Rabu (06/03/2019) Herman dilaporkan sedang berjalan kaki di Jalan Bung Karno, Pagesangan Timur, Mataram.

Saat akan ditangkap Herman sempat melakukan perlawanan dengan berusaha kabur ke bawah jembatan di Jalan Bung Karno sehingga Tim Resmob 701 memberikan tembakkan peringatan sebanyak 3 kali. Herman yang tidak mengindahkan tembakan peringatan tersebut akhirnya diberi hadiah berupa tembakan terukur dan terarah yang menembus kakinya.

Saat ini Herman beserta barang bukti berupa sepeda motor yang dicuri herman, sebuah telepon genggam, serta sebuah baju kaos telah diamankan di Mapolres Mataram untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Atas aksinya tersebut Herman akan dijerat dengan Pasal 363 tentang pencurian dengan hukuman maksimal tujuh (7) tahun penjara.

- Advertisement -

- Advertisement -

Berita Populer