25.5 C
Mataram
Senin, 25 November 2024
BerandaKriminalPria Ini Curi Tabung Gas LPG di Rumah Korban Gempa

Pria Ini Curi Tabung Gas LPG di Rumah Korban Gempa

Mataram (Inside Lombok) – Warga Dusun Jeringo Barat, Desa Jeringo, Kecamatan Gunungsari, Lombok Barat (Lobar) memergoki seorang pria bernama Izul (38) yang kedapatan mencuri tabung gas 3 Kg di rumah korban gempa yang masih ditinggal oleh pemiliknya, Kamis (14/03/2019).

Izul kemudian diamankan oleh warga beserta Bhabinkamtibmas Desa Jeringo, dibantu oleh anggota piket Reskrim dan Resmob Polsek Gunung Sari yang sedang melaksanakan giat rutin di wilayah Dusun Lilir, Gunung Sari.

Kapolres Mataram, AKBP Saiful Alam, menerangkan bahwa Izul bukan pertama kalinya melakukan aksi pencurian tabung gas di rumah-rumah korban gempa tersebut. Berdasarkan hasil introgasi serta laporan masyarakat, Izul telah tiga (3) kali melakukan aksinya.

“Karena dia tahu dan dia ada di sekitar wilayah Gunung Sari, pasca gempa ini banyak masyarakat Gunung Sari yang tidak tinggal di dalam rumah. Sehingga Izul melakukan pemantauan terhadap rumah-rumah itu dan meyatroni tiga rumah,” ujar Saiful, Selasa (19/03/2019) di Mapolres Mataram.

Selain itu, Saiful menerangkan bahwa ketika akan ditangkap, Izul sempat melarikan diri dengan cara berpura-pura tidur di sebuah musala setelah menyembunyikan tabung gas LPG yang dicurinya di samping musala tersebut dan di sepeda motornya. Namun masyarakat Desa jeringo yang melakukan pengejaran segera menyadari bahwa Izul yang sedang berpura-pura tidur adalah pelaku pencurian tabung gas LPG milik mereka.

Izul segera diamankan oleh pihak kepolisian dari massa yang sempat akan mengamuk. Ketika ditangkap, Izul tidak melakukan perlawanan kemudian dirinya beserta barang bukti segera dibawa ke Polsek Gunungsari.

“Kami imbau kepada masyarakat, pascagempa ini juga harus menjaga barang-barang berharganya. Supaya niat dan kesempatan pelaku kejahatan tidak bertemu sehingga tidak dapat melakukan aksi-aksinya,” imbau Saiful.

Saat ini, Izul beserta barang bukti berupa empat (4) buah tabung gas LPG 3 Kg serta satu buah sepeda motor telah diamankan pihak kepolisian untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Atas aksinya tersebut Izul disangkakan Pasal 363 ayat (1) ke 3 dan ke 5 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh (7) tahun penjara.

- Advertisement -

- Advertisement -

Berita Populer