Lombok Timur (Inside Lombok) – Seorang pria paruh baya berusi 41 tahun berinisial PS asal Desa Wanasaba Lauk Kecamatan Wanasaba Kabupaten Lombok Timur melakukan tindakan asusila terhadap remaja 16 Tahun berinisial SS. Ia melancarkan aksinya di rumah korban saat hendak mengobati korban yang sakit.
“Kejadiannya pada tanggal 30 Agustus di rumah korban di Desa Sembalun Lawang Kecamatan Sembalun,” kata Kasat Reskrim Polres Lombok Timur I Made Yogi Purusa Utama, Kamis (03/10/2019).
Kronologis kejadian dimulai dari pelaku PS mendatangi rumah korban. Karena pada saat itu korban mengalami sakit. Kemudian pelaku meminta ijin kepada keluarga korban untuk diobati. Dalam proses pengobatan korban, pelaku mengobati korban di kamar mandi dengan meminta korban telanjang dan saat itu pelaku langsung melakukan aksi asusilanya.
“Selesai dari proses pengobatan tersebut korban merasakan sakit dibagian organ vitalnya akhirnya memberitahukan keluarganya sehingga melaporkan kejadian tersebut di Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Sat Reskrim Polres Lotim,” ujarnya.
Tidak lama setelah itu, pelaku ditangkap di rumahnya di Desa Wanasaba Lauk, Kecamatan Wanasaba, Kabupaten Lombok Timur. Kemudian pelaku dibawa ke Polres Lombok Timur untuk proses hukum lebih lanjut.
“Saat ditangkap, PS tanpa perlawanan. Langsung dibawa ke Polres Lotim,” ujarnya.